Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Iklan Blackpink, KPI Pusat: Kami Peringatkan Pembuat Iklan Perhatikan Brand Safety

Ia mengaku bahwa sebagai regulator, pihaknya memiliki hak untuk memberikan peringatan terhadap tayangan iklan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Viral Iklan Blackpink, KPI Pusat: Kami Peringatkan Pembuat Iklan Perhatikan Brand Safety
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis saat ditemui di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi fenomena viralnya iklan salah satu e-commerce baru yang menampilkan grup idola asal Korea Selatan (Korsel) yakni Blackpink, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis angkat bicara.

Ia mengaku bahwa sebagai regulator, pihaknya memiliki hak untuk memberikan peringatan terhadap tayangan iklan maupun siaran yang memuat konten tidak sesuai aturan.

"Ya KPI sebagai regulator ya tentu memberikan peringatan kepada konten-kontennya yang kira kira dianggap tidak tepat," ujar Darwis, saat ditemui di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018).

Menyoroti konten iklan Shopee, salah satu marketplace yang tengah mendapatkan ruang lebih bagi para pecinta e-commerce, Darwis menegaskan bahwa pihaknya hanya memperingatkan, bukan melarang.

Ia meminta agar semua content creator iklan memperhatikan prosedur dalam penggarapan iklan yang baik untuk suatu brand.

Menurutnya, aturan tersebut sudah jelas dan memang menjadi panduan agar iklan memuat informasi yang layak untuk ditonton.

"Nah iklan khusus yang Shopee kebetulan ini kan viral ke mana-mana seolah KPI melarang, tapi kami hanya memperingatkan seluruh pembuat iklan harap memperhatikan brand safety, itu jelas kok," jelas Darwis.

Baca: Soal Kotak Suara dari Kardus, Gerindra: Satu-satunya Jalan Kita Awasi Ketat

Berita Rekomendasi

Selain itu ia kemudian menyampaikan, dalam penayangan sebuah iklan, pihak terkait seharusnya sudah bisa membedakan ruang penayangan.

Hal itu karena terdapat penggolongan terhadap kategori penonton, yakni Semua Umur (SU), dewasa dan anak-anak.

Oleh karena itu Darwis kembali menekankan agar pembuat konten iklan tersebut memahami 'iklannya' akan ditempatkan pada kategori apa.

"Dan kita pahami semua iklan-iklan itu kan ada ruangnya, semua umur, ada remaja, ada dewasa, atau anak-anak, nah itulah iklan-iklan itu di ruang mana mereka akan tayang, itu jelas kok aturannya," kata Darwis.

Lebij lanjut ia juga meminta agar isu yang beredar terkait 'larangan' KPI terhadapi iklan marketplace yang memuat empat gadis cantik anggota Blackpink, tidak terlalu diperbesar.

Karena konteks yang ditekankan KPI hanya berdasar pada peringatan saja.

"Mohon sekali tidak dilebih-lebihkan isunya, bahwa dipahami kontekstual yang diberikan oleh KPI dalam memperingatkan terhadap iklan tersebut," tegas Darwis.

Sebelumnya, fenomena iklan Shopee memang memuat konten yang menampilkan grup idola asal Korea Selatan, Blackpink.

Grup tersebut beranggotakan empat perempuan cantik yang mempromosikan keunggulan marketplace tersebut.

Namun ada beberapa faktor yang menjadi perdebatan terkait penampilan grup yang terkenal melalui single 'Dududu', hingga disoroti KPI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas