Anggaran Pengadilan Tinggi Militer Harus Diperjuangkan
Pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan sejumlah mitra mengungkap persoalan minimnya alokasi anggaran di Kejaksaan Tinggi
Editor: Content Writer
Pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan sejumlah mitra mengungkap persoalan minimnya alokasi anggaran di Kejaksaan Tinggi, Kementeriam Hukum dan HAM, Pengadilan Tinggi Militer, dan Pengadilan Agama. Bahkan anggaran Pengadilan Tinggi Militer untuk tahun 2019 berkurang dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Komisi III DPR RI berharap anggaran untuk di Pengadilan Tinggi Militer tidak dikurangi. Mengingat anggaran tersebut menyangkut dengan pembangunan infrastruktur seperti rehabilitasi, salah satu perkara-perkara yang tidak dibarengi dengan anggaran yang cukup. Karena untuk memanggil saksi dibutuhkan biaya transportasi dari pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub saat mengikuti pertemuan Tim Kunker Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi Militer, Pengadilan Agama, dan para hakim se-DKI Jakarta, di Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (14/12/2018).
“Pengurangan anggaran di Pengadilan Tinggi Militer sangat drastis dibandingkan dengan pengadilan dan peradilan yang ada di instansi lainnya seperti pengadilan umum. Pengadilan militer ini memang harus kita usulkan ke pemerintah untuk menambah anggarannya sesuai dengan apa yang diusulkan mereka untuk tahun 2019,” ungkapnya.
Di sisi lain, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) menyoroti masih banyaknya perkara-perkara yang sudah lama kasusnya, tetapi belum diproses hukum. Bahkan banyak perkara-perkara yang sampai setahun lebih tidak selesai. Pihaknya tidak mau proses perkara sampai berlarut-larut.
“Kami tidak mau proses penyelidikan, penyidikan hingga vonis terdakwa jangan sampai berlarut-larut prosesnya. Kepercayaan masyarakat akan luntur terhadap kasus- kasus yang mangkrak. Seharusnya perkara-perkara, baik di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung harusnya paling lambat tiga bulan selesai prosesnya,” tandas legislator dapil Aceh ini.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan akan segera dibahas Komisi III DPR RI. RUU tersebut nantinya akan mengatur tentang kesejahteraan pegawai, pengawas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan juga kesejahteraan warga binaan. Legislator Partai Golkar itu menyebut RUU usul pemerintah ini akan dikaji dengan baik. Agar masalah over capacity lapas bisa teratasi.
“Hampir di seluruh lapas di Indonesia penuh dengan terpidana kasus narkoba. Komisi III sudah beberapa kali menyampaikan bahwa kasus narkoba tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengirim orang tersebut ke dalam lapas, harus ada sistem lain untuk memperbaiki. Tidak serta merta warga binaan yang terkait narkoba dijebloskan ke penjara, mungkin bisa dengan rehabilitasi, dijadikan pekerja sosial atau menjadi buruh bangunan. Tetapi jika mereka pengedar, maka harus dijebloskan ke penjara dan dihukum seberat-beratnya,” tegas legislator dapil Jawa Timur itu. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.