Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lucas Yakin Dina Soraya dan Jimmy yang Berperan Besar terkait Pelarian Eddy Sindoro

‎Lucas terdakwa perkara dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro, merasa diuntungkan dengan keterangan saksi Duty Executive PT Indonesia AirAsia

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Lucas Yakin Dina Soraya dan Jimmy yang Berperan Besar terkait Pelarian Eddy Sindoro
Theresia Felisiani
‎Lucas terdakwa perkara dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro 

‎TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Lucas terdakwa perkara dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro, merasa diuntungkan dengan keterangan saksi Duty Executive PT Indonesia AirAsia, Yulia Shintawati.

Pasalnya dari keterangan Shintawati di persidangan hari ini, Kamis (20/12/2018) Lucas merasa yakin dirinya tidak terlibat dalam pelarian mantan petinggi Lippo Grub Eddy Sindoro.

Dalam persidangan, Shintawati menyatakan perintah membantu penjemputan Eddy Sindoro di Bandara Soekarno-Hatta tanpa melalui Imigrasi lanjut kembali terbang ke Bangkok, Thailand bukan atas perintah Lucas.

"Semakin jelas keterangan saksi tadi, bahwa yang berperan besar itu Jimmy dan Dina (Dina Soraya, red)," singkat Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terpisah kuasa hukum Lucas, Aldres Napitupulu merasa ada pihak yang ini mengarahkan ada peran Lucas di pelarian Eddy Sindoro. Padahal Dina Soraya dengan tegas menyatakan tidak ada peran Lucas.

"Ada yang mau geser ke terdakwa. Padahal di sidang sebelumnya, Dina mengatakan kalau tidak peran terdakwa. ‎Dina melakukan itu atas permintaan Jimmy. Keterangan saksi Shintawati semakin menjelaskan peran besar dari Jimmy dan Dina Soraya," tambahnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya Lucas didakwa merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Dia disebut meminta bantuan Dina Soraya untuk mengatur pelarian Eddy Sindoro. Saat itu Eddy Sindoro telah berstatus tersangka.

Berita Rekomendasi

Untuk membantu ‎penjemputan Eddy Sindoro dan membantu penerbangan kembali ke Bangkok, Dina meminta bantuan petugas bandara diantaranya Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo dan Shintawati.

Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas