KKP Bisa Digugat Jika Tak Menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa
Menurut Susi, selama tata ruangnya berada di Kawasan Strategis Nasional dan bukan wilayah konservasi, maka KKP harus menerbitkan Izin Lokasi.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
Susi memaparkan contoh sederhana jika seseorang atau korporasi ingin melakukan reklamasi atau membangun di suatu wilayah.
Sebelum sampai pada tahapan membuat AMDAL, harus melewati proses Izin Lokasi terlebih dahulu.
"Nah izin lokasi ini misalnya izin 'kamu nih mau mereklamasi atau mau membangun pelabuhan atau mau bikin apa di satu wilayah', kamu harus minta izin lokasi dulu untuk bikin AMDAL," kata Susi.
AMDAL yang menentukan 'boleh atau tidaknya' pelaksanaan reklamasi di kawasan tersebut.
"Tanpa Izin Lokasi, kamu nggak bisa bikin AMDAL, nah AMDAL ini yang menentukan boleh tidak (reklamasi) dilaksanakan," papar Susi.
Menteri yang terkenal dengan jargon 'tenggelamkan' itu kembali menegaskan, dalam melakukan reklamasi dibutuhkan 'Izin Pelaksanaan Reklamasi'.
Izin tersebut memang kewenangan kementeriannya, tentunya jika pihak yang mendapat Izin Lokasi telah memperoleh AMDAL pula dari KLHK.
"Untuk mereklamasi, anda perlu 'Izin Pelaksanaan Reklamasi' namanya. KKP yang keluarkan, izin itu anda bisa dapat kalau dapat AMDAL-nya, boleh," tandas Susi.