Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KKP Bisa Digugat Jika Tak Menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa

Menurut Susi, selama tata ruangnya berada di Kawasan Strategis Nasional dan bukan wilayah konservasi, maka KKP harus menerbitkan Izin Lokasi.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KKP Bisa Digugat Jika Tak Menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti saat menjelaskan mengenai Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa, di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018). TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI 

Susi memaparkan contoh sederhana jika seseorang atau korporasi ingin melakukan reklamasi atau membangun di suatu wilayah.

Sebelum sampai pada tahapan membuat AMDAL, harus melewati proses Izin Lokasi terlebih dahulu.

"Nah izin lokasi ini misalnya izin 'kamu nih mau mereklamasi atau mau membangun pelabuhan atau mau bikin apa di satu wilayah', kamu harus minta izin lokasi dulu untuk bikin AMDAL," kata Susi.

AMDAL yang menentukan 'boleh atau tidaknya' pelaksanaan reklamasi di kawasan tersebut.

"Tanpa Izin Lokasi, kamu nggak bisa bikin AMDAL, nah AMDAL ini yang menentukan boleh tidak (reklamasi) dilaksanakan," papar Susi.

Menteri yang terkenal dengan jargon 'tenggelamkan' itu kembali menegaskan, dalam melakukan reklamasi dibutuhkan 'Izin Pelaksanaan Reklamasi'.

Izin tersebut memang kewenangan kementeriannya, tentunya jika pihak yang mendapat Izin Lokasi telah memperoleh AMDAL pula dari KLHK.

Berita Rekomendasi

"Untuk mereklamasi, anda perlu 'Izin Pelaksanaan Reklamasi' namanya. KKP yang keluarkan, izin itu anda bisa dapat kalau dapat AMDAL-nya, boleh," tandas Susi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas