Tetangga Ungkap Perubahan Sosok Korban Diduga Dianiaya Habib Bahar bin Smith, Tiga Tahun Terakhir
Tetangga korban dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar bin Smith mengungkap sejumlah perubahan sikap selama tiga tahun terakhir.
Editor: Suut Amdani
yang dimana saya bertanggung jawab atas apa-apa yang dilakukan murid saya, karena ketidakrelaan atas adanya habib-habib palsu atau habib gadungan.
Jikalau polisi saja tidak terima apabila ada polisi palsu, polisi gadungan, tentara saja tidak terima apabila ada tentara palsu, tentara gadungan.
Padahal polisi dan tentara itu adalah jabatan profesi pangkat, yang sifatnya akan hilang.
Sedangkan garis keturunan itu adalah zat yang tidak akan hilang, maka bagaimana mungkin kami tidak marah, apabila ada orang-orang yang mengaku bagian daripada kami.
Saya ditangkap, saya dipenjara karena menjaga nasab habaib, menjaga kemurnian kesucian nasab nabi Muhammad SAW, agar nasab para habaib selalu terjaga, dan untuk menjaga kehormata syarifah, dan jikalau ada habib-habib palsu, maka mereka akan menikahhi para syarifah sedangkan syarifah tidak boleh menikah kecuali dari golongan kita.
Karena kita ahlul bait memiliki ijtihad tersendiri dalam pernikahan.
Karenanya akhina Al Habib bin Abdurrahman Alatos, kalau antum mendengar kabar ana ditangkap dan dipenjara karena kasus ini, maka sampaikan pada umat, bahwasanya, mereka rezim penguasa tidak bisa menjatuhkan ana dengan gunung, maka mereka akan menjatuhkan dengan kerikil.
Oleh karenannya al fakir mengharapkan akhina Habib Hanif Abdurrahman Alatos menyampaikan ini kepada umat, Insya Allah, Allah panjangkan umur antum, amin.
Wassalamu'alaikum Warrohmatullahi Wabarakatu."
Kasus Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang berinisial CAJ (17) dan JA (18), di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pukul 11.00 WIB.
Diketahui, laporan berawal dari Jamal yang merupakan ayah dari JA.
Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Berdasar keterangan dari Pengacara Bahar bin Smith Azis, polisi menggunakan haknya untuk meminta Bahar tetap tinggal di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, hingga pemeriksaan selesai selama 1x24 jam.
Menurut Aziz, Bahar dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) malam.