KPK Sita Satu Mobil CRV di Rumah Tersangka Korupsi Proyek SPAM PUPR
KPK menyita satu unit mobil CRV dari rumah satu tersangka kasus korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM).
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan satu unit mobil CRV dari rumah satu tersangka kasus korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) untuk penanggulangan bencana tsunami Palu.
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan selain mobil pihaknya pun turut menyita uang rupiah dan valuta asing (valas).
Baca: Solid Dukung Jokowi, Golkar Siap Jadi Lokomotif Pemenangan di Madura
"Selain uang dalam rupiah dan valas, KPK juga telah menyita satu unit mobil CRV tahun 2018 berwarna hitam dari rumah salah satu tersangka. Diduga mobil tersebut diberikan terkait salah satu proyek SPAM terhadap tersangka ARE," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/12/2018).
KPK menduga praktik korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) tersebut dilakukan secara sistematis.
Baca: Adakan Razia Gabungan di Gianyar, Bali Polisi Temukan Gadis Kafe Rata-rata Masih di Bawah Umur
"Melihat sebaran dugaan suap terkait proyek air minum ini, dan proyek-proyek lain yang juga dipegang oleh PT WKE dan PT TSP, kami menduga kasus SPAM di PUPR ini terjadi sistematis dan dapat sangat mengganggu kepentingan masyarakat karena ketersediaan air minum adalah kebutuhan dasar yang semestinya diperhatikan dan diawasi secara maksimal," kata Febri.
Ia pun meminta agar niat baik pemerintah mengalokasikan dana terhadap proyek infrastruktur dan prioritas nasional tidak disalahgunakan.
"Niat baik Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran terhadap proyek-proyek infrastruktur dan prioritas nasional jangan sampai disalahgunakan oleh pejabat-pejabat di Kementerian PUPR tersebut," kata Febri.
Baca: Nelayan ini Lihat Dinding Anak Krakatau Terbelah, Tiga Ombak Muncul Lalu Begini Caranya Selamat
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka terkait dengan dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh pajabat Kementarian Pekarjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dalam palaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.
Baca: Pelaporan Komisioner KPU RI ke Bareskrim Polri Dinilai Salah Alamat
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Pejabat di KemenPUPR terkait proyek-proyek Pembangunan SPAM di KemenPUPR Tahun Anggaran 2017-2018," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018) dini hari.
Baca: Raffi Ahmad Tanya Harga Mobil Mewah Koenigsegg dan Buggati, Rudy Salim: Lo Jangan Belagak Bingung
Diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur Utama PT WKE (Wijaya Kesuma Emindo) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo, sebagai tersangka.
Kemudian diduga sebagai pihak penerima, ada Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.