Kasus Suap Limbah Sawit Anak Usaha Grup Sinar Mas, KPK Periksa Anggota Komisi B DPRD Kalteng
Kaasus pemberian suap ini terkait dengan rencana DPRD Kalteng membuat press release mengenai izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Edy Rosada.
Edy merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Kalteng. Namun, kali ini, ia bakal diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TD (Teguh Dudy Zaldy)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (31/12/2018).
Dalam kasus ini KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga orang diantaranya merupakan petinggi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Baca: KPK Kecam Keras Proyek Air Minum Korban Tsunami Palu Jadi Bancakan Korupsi Pejabat PUPR
Mereka adalah Edy Saputra Suradja selaku mantan Direktur PT BAP yang juga mantan Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART Tbk), Willy Agung Adipradhana selaku mantan CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku mantan Manajer Legal PT BAP.
Baca: Reklame Coblos Kabah Romahurmuzy Disegel karena Tak Berizin, PPP Mengaku Tak Tahu-Menahu
Empat tersangka lainnya berasal dari unsur DPRD Kalteng, yakni Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng, dan Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng.
Diduga, sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng itu menerima suap sebesar Rp240 juta dari pengurus PT BAP, anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk.
Baca: Di Acara Nonton Ketoprak Rukun Karya, Yenny Wahid Ajak Audiens Kirim Al Fatihah untuk Gus Dur
Kaasus pemberian suap ini terkait dengan rencana DPRD Kalteng membuat press release mengenai izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP.
Dengan suap tersebut, PT BAP meminta DPRD menyampaikan kepada media bahwa tidak benar PT BAP tidak memiliki HGU, namun proses perizinan itu sedang berjalan.
Baca: Sandiaga Uno Resmikan Posko Pemenangan di Kampung Jokowi
Selain itu, PT BAP juga meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan.
DPRD Kalteng sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Anggota Komisi B DPRD Kalteng sempat melakukan kunjungan dan pertemuan dengan pihak PT BAP.
Dalam pertemuan itu, anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit, namun sejumlah perizinan diduga bermasalah, yakni Guna Usaha (HGU), ljin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga Iahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.
Padahal, PT BAP telah beroperasi sejak 2006 lalu.