PT NKE Divonis Denda Rp 700 juta dan Tidak Bisa Ikut Lelang Pemerintah Proyek 6 Bulan
Jumlah tersebut berdasarkan jumlah uang pengganti dari keuntungan perusahaan sebesar Rp 240 miliar dari pengerjaan 8 proyek yang telah dikorupsi
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) bersalah atas kasus korupsi proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.
PT NKE divonis hakim untuk membayar denda sebesar Rp 700 juta.
"Menyatakan PT NKE telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Selain denda tersebut, hakim juga mewajibkan PT NKE untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 85,4 miliar.
Baca: Tahun Baru, Konsumsi Avtur di Bandara Komodo NTT Turun 10 Persen
Jumlah tersebut berdasarkan jumlah uang pengganti dari keuntungan perusahaan sebesar Rp 240 miliar dari pengerjaan 8 proyek yang telah dikorupsi PT NKE.
Hakim mewajibkan PT DGI membayarkan uang pengganti korupsi itu paling lambat satu bulan setelah putusan inkrach atau harta bendanya akan disita untuk dilelang.
Namun hakim memberikan tambahan waktu satu bulan jika PT NKE mempunyai alasan yang kuat.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan yakni melarang PT NKE mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.
"Mencabut hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan," tutur Diah.
Seperti diketahui, jaksa KPK menuntut PT NKE membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. PT NKE juga dituntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 188.732.756.416.