Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PT NKE Divonis Denda Rp 700 juta dan Tidak Bisa Ikut Lelang Pemerintah Proyek 6 Bulan

Jumlah tersebut berdasarkan jumlah uang pengganti dari keuntungan perusahaan sebesar Rp 240 miliar dari pengerjaan 8 proyek yang telah dikorupsi

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in PT NKE Divonis Denda Rp 700 juta dan Tidak Bisa Ikut Lelang Pemerintah Proyek 6 Bulan
Tribunnews.com/Fahdi Pahlevi
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) bersalah atas kasus korupsi proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) bersalah atas kasus korupsi proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

PT NKE divonis hakim untuk membayar denda sebesar Rp 700 juta.

"Menyatakan PT NKE telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

Selain denda tersebut, hakim juga mewajibkan PT NKE untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 85,4 miliar.

Baca: Tahun Baru, Konsumsi Avtur di Bandara Komodo NTT Turun 10 Persen

Jumlah tersebut berdasarkan jumlah uang pengganti dari keuntungan perusahaan sebesar Rp 240 miliar dari pengerjaan 8 proyek yang telah dikorupsi PT NKE.

Hakim mewajibkan PT DGI membayarkan uang pengganti korupsi itu paling lambat satu bulan setelah putusan inkrach atau harta bendanya akan disita untuk dilelang.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun hakim memberikan tambahan waktu satu bulan jika PT NKE mempunyai alasan yang kuat.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan yakni melarang PT NKE mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.

"Mencabut hak terdakwa untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan," tutur Diah.

Seperti diketahui, jaksa KPK menuntut PT NKE membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. PT NKE juga dituntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 188.732.756.416.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas