Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senin Depan, Polisi Kembali Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet

Polisi telah mengikuti petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dianggap belum lengkap.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Senin Depan, Polisi Kembali Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet
WARTA KOTA/henry lopulalan
PEMERIKSAAN KEJIWAAN--Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, hendak menjalani pemeriksaan kejiwaan di Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Rabu (10/10/2018).--Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal melimpahkan kembali berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Polisi telah mengikuti petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dianggap belum lengkap.

Karena merasa semua petunjuk jaksa sudah dipenuhi, polisi berencana melimpahkan kembali berkas pada Senin 7 Januari 2019 mendatang.

"Senin 7 Januari kita dilimpahkan kembali ke Kejaksaan," ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019).

Penambahan pemeriksaan saksi sudah dilakukan semua. Namun, Jerry tidak merinci apa saja yang dilengkapi dalam berkas itu.

Baca: Kaleidoskop 2018: Dari Kebohongan Ratna Sarumpaet Hingga Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Sebelumnya diberitakan, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya.

Berkas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Berkas dikembalikan pihak Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya pada Kamis 22 November 2018 karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil pada berkas tersebut.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas