KPU Apresiasi Upaya Polri Tangkap Penyebar Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara
“KPU mengapresiasi dari kinerja aparat penegak hukum yang langsung menangkap beberapa terduga pelaku," katanya
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengapresiasi upaya aparat kepolisian menangkap dua orang terkait penyebaran informasi hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos.
“KPU mengapresiasi dari kinerja aparat penegak hukum yang langsung menangkap beberapa terduga pelaku penyabar hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos,” kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, Jumat (4/1/2019).
Baca: Polisi Tangkap 2 Orang Soal Hoaks Surat Suara Tercoblos
Dia meminta, agar aparat kepolisian mengusut sampai tuntas penyebaran informasi tidak benar tersebut. Termasuk mencari dalang siapa pelaku penyebaran hoaks tersebut.
Dia menduga, hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos itu sesuatu yang dilakukan secara terorganisir untuk meruntuhkan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Kami harap yang diproses hukum itu termasuk siapa yang mendalanginya siapa penyebar hoaks ini. Sebab, kami menduga ini bukan sesuatu yang bersifat natural atau sporadis,” ujarnya.
Baca: Cecilia Ungkap Takut Lihat Indonesia 2019, Begini Hukum Percayai Anak Indigo Kata Ustadz Abdul Somad
Sejauh ini, dia mengaku, menerima segala macam kritik yang disampaikan. Namun, dia meminta, agar kritik itu jangan sampai meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Baca: Polisi Periksa Grup WA Politik Sabana Minang terkait Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
“Maka, kami harus proses secara hukum,” tuturnya.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan dua terduga penyebaran informasi hoaks terkait tujuh kontainer surat suara tercoblos. Mereka diamankan di Bogor, Jawa Barat dan Balikpapan, Kalimantan Timur.'