PSI Beri Penghargaan Kebohongan 'Ter-Halu' pada Andi Arief, Ferdinand Hutahaean akan Lapor Polisi
Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akan melaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke polisi terkait award kebohongan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berencana melaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke polisi terkait penghargaan kebohongan yang diberikan PSI kepada Wasekjen Demokrat, Andi Arief.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut tampak dari akun Twitter @Ferdinand_Haean yang diunggah pada Jumat (4/1/2019).
Menurut Ferdinand, PSI tidak memiliki kapasitas dalam memberikan penghargaan seperti itu.
Terlebih tidak ada sistem penilaian yang jelas.
Sehingga aksi tersebut dapat dipidanakan.
Dalam unggahannya, ia turut membagikan foto piagam dan piala yang dibuang di tempat sampah.
Baca: Jansen Sitindaon Unggah Pesan Anak Andi Arief pada Ayahnya: Akan Demo ke Istana Negara seperti 212
"Award ini akan kami jadikan barang bukti lampiran ke polisi krn ini pidana.
Menuduh org dlm sertifikat itu sbg pembohong pdhl blm ada keputusan pengadilan yg incrach.
@psi_id jg tdk punya kapasitas memberi award sprt ini. Sistem penilaian jg tdk jelas, mk ini praktis pidana," tulis Ferdinand.
Tak hanya itu, Ferdinand juga menyebut aksi PSI itu mendahului pengadilan dan proses hukum.