Tak Ingin Tempat Ibadah Digugat, Jadi Alasan Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah Wakaf
Tanah wakaf biasanya dipakai untuk tempat ibadah, seperti masjid, musala, pesantren, maupun yayasan pendidikan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus sengketa lahan wakaf dengan ahli waris lahan banyak terjadi di sejumlah wilayah. Masalah itu muncul apabila ada pihak ahli waris yang mempermasalahkan status tanah wakaf itu di saat tidak adanya sertifikat tanah.
"Di Jakarta ada tanah wakaf, sudah dibangun masjid yang gede. Letaknya agak di pusat kota. Dulunya enggak ada masalah, tapi belum pegang sertifikat. Karena harga tanah sudah Rp 120 juta (per meter persegi) ahli waris mulai ngutik-ngutik. Nah, masalah (muncul)," cerita Presiden Joko Widodo saat menyerahkan sertifikat hak atas tanah wakaf di Masjid Ar-Rahmah, Desa Prayungan, Sawoo, Ponorogo, Jumat (4/1/2019).
Ketiadaan sertifikat tersebut menjadikan bangunan yang berada di atas tanah wakaf rawan digugat.
Tanah wakaf biasanya dipakai untuk tempat ibadah, seperti masjid, musala, pesantren, maupun yayasan pendidikan.
Meski demikian, tak banyak tanah wakaf yang di atasnya sudah berdiri bangunan itu memiliki sertifikat.
Baca: KPU Apresiasi Upaya Polri Tangkap Penyebar Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara
"Sekarang kalau sudah pegang seperti ini (sertifikat) saya kira semuanya nyaman dan aman secara hukum. Jelas di situ tertera nama, luas, kepemilikan, beserta status hak hukum atas tanah yang ada," ujar Jokowi.
Karena itu, pemerintah mempercepat proses penerbitan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di seluruh Tanah Air.
Baca: Cecilia Ungkap Takut Lihat Indonesia 2019, Begini Hukum Percayai Anak Indigo Kata Ustadz Abdul Somad
Termasuk dalam percepatan itu ialah sertifikat bagi tanah-tanah wakaf.
Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur kali ini, Presiden menyerahkan 213 sertifikat bagi tanah wakaf di Jawa Timur.
Bidang tanah wakaf yang kini bersertifikat tersebut tersebar di 6 kabupaten, yakni Ponorogo dengan 60 bidang tanah, Trenggalek dengan 28 bidang tanah, Tulungagung dengan 20 bidang tanah, Pacitan dengan 35 bidang tanah, Ngawi dengan 20 bidang tanah, dan Bojonegoro dengan 50 bidang tanah.
"Ini sudah kita serahkan tidak hanya di Jawa Timur. Di Aceh, Sumatra Barat, NTB, semuanya. Terutama kita prioritaskan untuk tanah-tanah wakaf yang berkaitan dengan masjid dan musala. Karena banyak masalah-masalah yang ada di situ," tuturnya.
Untuk tahun 2018 kemarin, tanah wakaf yang telah terdaftar dan memperoleh sertifikatnya berjumlah 5.043 bidang tanah.
Sementara untuk Provinsi Jawa Timur, telah diterbitkan sertifikat wakaf untuk 956 bidang tanah disertai dengan sertifikat untuk tempat peribadatan agama lainnya sebanyak 14 bidang.