Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Laporkan RA dan Ade Armando ke Bareskrim Polri
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin melaporkan mantan stafnya RA dan Ade Armando (AA) ke Bareskrim Polri
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin melaporkan mantan stafnya RA dan Ade Armando (AA) ke Bareskrim Polri, Senin (7/1/2019).
Kuasa hukum pelapor, Memed Adiwinata, mengatakan RA dan AA dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik, memfitnah serta ada dugaan kebohongan yang dilontarkan kepada kliennya.
Pencemaran nama baik dilakukan melalui status WhatsApp dan postingan di Facebook.
Baca: Pemuda di Pamekasan Tewas Tersetrum Saat Mengisi Daya Baterai Handphone di Kamarnya
"Mereka memposting baik di WA statusnya maupun FB, setelah menjustifikasi klien kami tanpa ada klarifikasi, tanpa ada patut diduga, tanpa ada azas praduga tidak bersalah," ujar Memed di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Ia mengatakan pelaporan ke Bareskrim ini sekaligus membuktikan pernyataan dalam konferensi pers sebelumnya.
Baca: Pria di Tangerang Tertembak Senjata Api Rakitannya Sendiri Saat Sedang Mabuk
Pihaknya dalam kesempatan tersebut mengatakan akan membuat satu langkah hukum, paling cepat akhir tahun 2018 dan paling lambat awal tahun 2019.
"Untuk itu, hari ini sudah kami buktikan bahwa klien kami demi kebenaran dan keadilan membuat suatu laporan polisi. (Laporannya, - red) 2 orang, RA dan AA," jelas dia.
Di sisi lain, Memed menyebut kedua terlapor justru melakukan fitnah lantaran dugaan pemerkosaan yang dilaporkan RA terhadap kliennya belum terbukti.
Bahkan, pihak keluarga dari anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang merasa dirugikan juga berencana melaporkan hal ini ke kepolisian.
Baca: Berbekal Pengetahuan dari Internet, Pemuda 19 Tahun di Tangerang Selatan Rakit Sendiri Senjata Api
"Dalam waktu dekat sepengetahuan saya, (pihak keluarga) menurut info bahwa akan melaporkan terduga, patut diduga RA dan AA," kata dia.
Adapun laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0026/1/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019 untuk terlapor RA. Sementara untuk terlapor AA, laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0027/1/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019.
Kedua terlapor, kata dia, disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 jo 36 jo 45 jo 51 Undang-Undang ITE.
"Ancamannya salah satu ada yang 4 tahun, satunya 12 tahun," kata Memed.
Sebelumnya diberitakan, RA (27), perempuan yang bekerja sebagai Staf Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, resmi melaporkan atasannya ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Atasannya yang berinisial SAB, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap korban, melalui kuasa hukum korban yakni Heribertus S Hartojo.
Laporan itu tertuang dalam surat nomor LP/B/0006/I/2019/Bareskrim tertanggal 3 Januari 2019.
"Kami sudah melaporkan secara resmi, ini bukti laporannya. Tapi saya menjunjung asas praduga tak bersalah, (nama) terlapornya kami tutupin ya. Inisial yang dilaporkan SAB, yang diduga melakukan SAB," ujar Heribertus, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).