Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Andi Arief Tak Hadir Saat Polisikan Para Pemfitnahnya di Bareskrim Polri

Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief melaporkan lima orang yang dirasa melakukan fitnah terhadapnya ke Bareskrim Polri, Senin (7/1/2019).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Alasan Andi Arief Tak Hadir Saat Polisikan Para Pemfitnahnya di Bareskrim Polri
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Kuasa hukum Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, Irwin Idrus, usai membuat laporan, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). 

"Sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, dicemarkan nama baiknya, melapor balik kepada pihak-pihak tersebut," ujar Irwin.

Ia menjelaskan pihaknya menyerahkan alat bukti kepada kepolisian berupa rekaman video wawancara serta cuplikan berita di media massa.

Salah satu rekaman di media televisi, diberikan sebagai bukti pelaporan Ali Ngabalin. Irwin juga mengatakan Andi merasa keluarganya dirugikan melalui pernyataan yang tergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. 

"Untuk Pak Ngabalin misalnya, ada rekaman. Statementnya menyebutkan bahwa Andi Arief sudah sebarkan berita bohong secara sengaja sehingga menimbulkan kegaduhan," kata dia. 
"Ada istri dan anak yang terganggu, tercemar nama baiknya. Intinya keluarga yang paling dirugikan dan tersiksa karena laporan yang tidak berdasar dan tidak benar," tandasnya.

Laporan ini diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Bareskrim dengan nomor LP/B/0033/I/2019/Bareskrim tertanggal 7 Januari 2019.

Adapun kelima orang yang dilaporkan Andi tersebut dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas