Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Anggarkan Rp 10 Juta untuk 100 Borgol Tahun Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggarkan Rp10 juta untuk pengadaan borgol pada 2019 ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Anggarkan Rp 10 Juta untuk 100 Borgol Tahun Ini
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggarkan Rp10 juta untuk pengadaan borgol pada 2019 ini.

Alasannya, ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ialah jumlah ketersediaan borgol untuk para tahanan di lembaga antikorupsi baru ada sekira 30 buah.

"Kami melakukan pengadaan untuk sekira 100 unit borgol pergelangan tangan lagi, nilainya masih di bawah Rp10 juta, termasuk sudah kewajiban pembelian pajak tersebut," ucap Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

"Jadi, di tahun 2018, ketersediaan borgol di KPK  itu ada sekira 30 (borgol) dan masih terbagi atas borgol untuk jari atau jempol dan untuk pergelangan tangan," imbuhnya.

Baca: Terapkan Aturan Borgol Tahanan, Pimpinan KPK Pastikan Bukan Gara-gara Hal Ini

Febri menjelaskan, proses pembelian borgol baru ini tidak akan memerlukan tahap lelang.

Karena menurut nya, nilai belanja borgol diperkirakan tak sampai Rp10 juta.

"Bisa dilakukan pembelian dengan harga paling efisien," terang Febri.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagaimana diketahui, mulai tahun ini KPK memutuskan memborgol para tahanan yang akan diperiksa penyidik maupun diperiksa jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor.

Kini, para tahanan KPK tak hanya menggunakan rompi oranye saja.

Di kedua tangan mereka disematkan gelang besi yang dihubungkan dengan rantai pendek.

Pemborgolan para tahanan tertuang dalam peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK.

Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 12 ayat (2). Pasal tersebut berbunyi "dalam hal tahanan dibawa ke luar Rumah Tahanan (Rutan), dilakukan pemborgolan".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas