Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Kenakan PT TSP dan PT WKE Pidana Korporasi Jika Temukan Bukti Baru Kasus Suap SPAM PUPR

"Kami menduga sudah ada pembagian di antara kedua perusahaan itu untuk nilai-nilai proyek tertentu," ujar Febri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Bakal Kenakan PT TSP dan PT WKE Pidana Korporasi Jika Temukan Bukti Baru Kasus Suap SPAM PUPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kementerian PUPR di gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018). KPK menetapkan 8 tersangka dengan barang bukti Rp 3,3 miliar, SGD 23 ribu, dan USD 3 ribu terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kejanggalan terkait kasus korupsi proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan kejanggalan tersebut terkait dua perusahaan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) yang kerap memenangkan tender sejumlah proyek. Dua perusahaan diketahui milik satu keluarga.

Apabila melihat sebaran dugaan suap terkait proyek air minum ini dan proyek-proyek lain yang juga dipegang oleh PT WKE dan PT TSP, KPK menduga kasus SPAM di PUPR ini bisa saja terjadi sistematis.

"Kami menduga sudah ada pembagian di antara kedua perusahaan itu untuk nilai-nilai proyek tertentu," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Baca: KPK Bidik Pejabat PPK Lain Terkait Suap SPAM PUPR

Ia menyatakan, kejanggalan-kejanggalan tersebut tengah didalami lebih lanjut dan sudah diidentifikasi oleh tim penyidik KPK.

Apabila terbukti, tidak menutup kemungkinan KPK juga menjerat korporasi dalam kasus ini.

"Kami dalami dulu pokok perkaranya, jika bahwa nanti jika ditemukan, misalnya, perbuatan itu terjadi secara sistematis oleh korporasi, maka tentu tidak tertutup kemungkinan akan didalami lebih lanjut," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018 itu, KPK menetapkan 8 orang tersangka di antaranya 4 petinggi perusahaan diduga sebagai pihak pemberi suap yakni Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily sundarsih (LSU); Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Baca: Digosipkan dengan Mischa Chandrawinata, Gisella Anastasia: Namanya Jodoh Enggak Ada yang Tahu

Kemudian 4 orang pejabat Kementerian PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suapnya di antaranya Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuran, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Kemudian, 2 proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Adapun rinciannya yakni Anggiat menerima Rp350 juta dan USD5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.


Meina menerima Rp1,42 miliar dan SGD22.100 untuk pembangunan Katulampa.

Adapun tersangka Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas