Pengusaha Pernah Beri Puluhan Ribu Dollar Singapura Kepada Eni Maulani, Diakui Sebagai Dana CSR
Herwin Tanuwidjaja, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Dalam persidangan, terungkap Herwin Tanuwidjaja pernah memberikan 40.000 dollar Singapura atau Rp 400 juta kepada Eni.
Baca: Kenapa Persebaya Tak Segesit Madura United dalam Merekrut Pemain Musim Ini? Ini Penjelasan Manajer
Dia memandang pemberian itu sebagai sumbangan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
"Mungkin, dia meminta sebagai CSR," tutur Herwin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Setelah mendengarkan keterangan Herwin, Jaksa penuntut umum kemudian mempertanyakan soal penggunaan mata uang asing sebagai alat tukar.
Menurut dia, Eni menginginkan alasan alat tukar lebih ringkas daripada Rupiah.
Baca: Deddy Corbuzier Sebut Jaringan Prostitusi Artis Juga Libatkan Selebriti Pria
Menurut Herwin, Eni pernah bercerita berkunjung ke daerah pedalaman.
Di daerah tersebut membutuhkan banyak pembangunan tempat mandi, cuci, kakus.
"Dia tidak sebut nominal. Tetapi dia bilang satu rumah butuh Rp 2 juta. Jadi atas permintaan itu saya berikan," kata dia.
Baca: Pelaku Penembakan di Sawah Besar Ditangkap, Dibawa ke RSJ untuk Ketahui Kondisi Kejiwaannya
Namun, dia membantah, pemberian itu terkait jabatan Eni sebagai anggota DPR yang membidangi minyak dan gas.
Dia menegaskan, permintaan itu dipenuhi karena sudah lama kenal dan berteman baik.