Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum OSO Nilai Putusan Bawaslu Tidak Sepenuhnya Akomodir Putusan PTUN DKI

Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO) menilai putusan Bawaslu RI soal gugatan kliennya kepada KPU I tidak sepenuhnya mengakomodir putusan PTUN.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum OSO Nilai Putusan Bawaslu Tidak Sepenuhnya Akomodir Putusan PTUN DKI
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang, Herman Kadir, di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Herman Kadir menilai putusan Bawaslu RI soal gugatan kliennya kepada KPU RI tidak sepenuhnya mengakomodir putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Sebab dia menyebut dalam putusan yang dibacakan Bawaslu RI, Rabu (9/1/2019), masih terdapat embel-embel pengunduran diri sebagai pengurus partai.

"Kami dari tim kuasa hukum menilai bahwa putusan ini tidak sepenuhnya mematuhi perintah putusan PTUN. Sebab masih ada embel-embel pengunduran diri juga, walaupun itu terakhir, satu hari ketika di SK-kan," kata Herman usai mendengar pembacaan putusan di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Baca: Sahabat Bulungan #01 Mendeklarasikan Dukungan untuk Jokowi-Maruf Amin

Dalam sidang agenda pembacaan putusan, Bawaslu RI menyebut KPU RI yang bertindak sebagai terlapor telah melanggar administrasi pemilu lantaran tidak menjalankan putusan PTUN DKI.

Dalam putusan PTUN DKI sendiri, memerintahkan KPU RI untuk memasukkan nama OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI di pemilu 2019 terhitung tiga hari sejak putusan dibacakan.

Namun, bila OSO menang pada kontestasi DPD RI Pemilu 2019, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD RI tahun 2019.

Berita Rekomendasi

Sebab diketahui, OSO saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Baca: 6 Fakta Kecelakaan Maut Minibus vs Kereta Api di Pasuruan yang Tewaskan 5 Orang, 1 Penumpang Selamat

Herman mengatakan, bahwa putusan Bawaslu RI tak jauh berbeda dari apayang dilakukan KPU RI yakni tidak memasukkan nama OSO ke dalam DCT karena masib berstatus sebagai pengurus partai politik.

"Ini hanya memperpanjang waktu saja," sebut Herman.

Herman mengakui bakal berkonsultasi terlebih dulu bersama OSO dan tim kuasa hukum lainnya atas putusan Bawaslu tersebut. Bahkan, dia tak menutup kemungkinan bila pihaknya bakal menindaklanjuti putusan tersebut dengan membawanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas