Catatan Monitoring Awal Tahun, Ombudsman RI Soroti Penanggulangan Bencana di Tahun 2018
Ombudsman RI menyampaikan sejumlah catatan penyelenggaraan pemerintah yang menonjol di tahun 2018 agar bisa mendapat perhatian khusus.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
![Catatan Monitoring Awal Tahun, Ombudsman RI Soroti Penanggulangan Bencana di Tahun 2018](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ombudsman-ri-alvin.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyampaikan sejumlah catatan penyelenggaraan pemerintah yang menonjol di tahun 2018 agar bisa mendapat perhatian khusus pada tahun 2019. Salah satunya adalah carut marut sistem penanggulangan bencana.
Anggotan Ombudsman RI Alvin Lie memaparkan bahwa terdapat beberapa catatan soal kelemahan dan potensi maladministrasi di tahun 2018.
Contoh pada pra-bencana semisal early warning system yang tak berfungsi secara efektif, pengadaan dan perawatan alat deteksi tsunami tersandera sistem anggaran yang tidak berorientasi kebutuhan, juga kurangnya pendidikan bencana bagi masyarakat sehingga mereka gagap. Serta anggaran bencana yang kurang memadai.
Baca: Sejumlah Teror yang Dialami Pimpinan, Penyidik, dan Pegawai KPK
Sementara pada tahap tanggap darurat, masih terdapat organisasi dan koordinasi yang tak baku, peran dan kewenangan BPBD tidak jelas, pemberian bantuan yang harus lebih dulu melewati proses berbelit, dan akses bantuan masih terfokus pada kota tertentu saja serta informasi dan data simpang siur.
Sedangkan di tahap pasca-bencana, ads empat concern yang perlu menjadi perhatian, yakni pemulihan kesehatan fisik dan psikologis, akurasi pendataan korban, administrasi dan prosedur pencairan anggaran, penyediaan hunian sementara – hunian tetap serta pelayanan administratif dokumen kependudukan dan hak atas tanah.
Hal tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah ke depan untuk memperbaikinya.
"Mari kita perbaikinya agar korban bencana mendapat pelayanan publik yang lebih baik," kata Alvin di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
Tantangan ke depan dalam mengatasi catatan permasalahan tersebut, Ombudsman RI menyarankan kepada pemerintah untuk memperbaiki peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana alam.
Perbaikan dalam organisasi dan koordinasi antar lembaga dalam penanggulangan bencana, sistem anggaran dan administrasi menjadi lebih bersifat tak mempersulit, juga publik diberikan pedoman baik dalam situasi tanggap darurat maupun pasca bencana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.