KJRI Jeddah Selesaikan 13 Masalah Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan di Shelter
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil menuntaskan 13 kasus Pekerja Migran Indonesia
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
![KJRI Jeddah Selesaikan 13 Masalah Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan di Shelter](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pekerja-migran-nih2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH -- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil menuntaskan 13 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang sebelumnya ditempatkan di shelter KJRI sementara.
Dari data KJRI permasalaham yang dialami PMI tersebut, antara lain, tidak digaji, tidak dipulangkan hingga belasan tahun, mendapat perlakukan kasar pihak majikan dan keluarganya, menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan korban fitnah majikan yang berujung pada pemenjaraan.
PMI berinisial SRS (45), misalnya, baru sekitar sebulan tiba di Arab Saudi. Dia diselundupkan oleh seorang oknum untuk bekerja ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah (kunjungan). Setibanya di Bandara King Abdulaziz Jeddah, perempuan asal Lombok Tengah ini tidak dijemput oleh calon pengguna jasa.
SRS sendiri ditemukan staf KJRI saat piket malam di Bandara.
Kemudian, ada NST (45) yang menjadi korban perdagangan orang. Dia diberangkatkan ke Arab Saudi dengan visa ziarah dalam kondisi mental yang kurang siap untuk bekerja.
Perempuan asal Sukabumi ini akhirnya tidak betah dan mengalami depresi. Sang majikan memberinya 200 riyal dan menyuruhnya naik bus untuk pergi ke KJRI Jeddah.
Namun akhirnya NST ditemukan dirawat di rumah sakit umum King Fahad Jeddah dalam keadaan tidak sadarkan diri.
"Ya begitulah dia kesehariannya. Kadang dia nyambung, kadang nggak. Kadang masuk ke ruangan saya dan gak mau keluar, tidur di sana. Baca koran terbalik," terang Mochamad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja KJRI Jeddah, diketerangannya, Kamis (10/1/2019).
Berdasarkan pengakuan keluarga, NST diberangkatkan oleh seorang calo berinisial HS ke Arab Saudi, dalam masa perawatan gangguan kejiwaan.
Lebih lanjut, sejak Pemerintah RI memberlakukan moratorium pengiriman TKI informal awal 2011 ke Arab Saudi, marak kasus "penyanderaan" asisten rumah tangga (ART) oleh pengguna jasa (majikan).
Kasus tersebut juga dialami seorang ibu asal Malang Jawa Timur berinisial KJT. Perempuan kelahiran 1961 ini telah 13 tahun bekerja di daerah Al-Namas, kota kecil berhawa dingin dan berjarak sekitar 550 km dari KJRI Jeddah.
Sama halnya dengan yang dialami ROS, perempuan kelahiran 1982 ini telah sepuluh tahun bekerja di satu keluarga Saudi di Najran, sebuah provinsi yang terletak di sisi barat daya Arab Saudi yang berbatasan dengan Yaman.
Karena rumah majikan yang sangat jauh dari KJRI Jeddah, yaitu sekitar 1000 km, perempuan asal Cianjur ini harus menunggu momen yang pas agar bisa kabur ke KJRI.
Kasus DSTS malah lebih menegangkan. Bukan hanya masalah "ditahan" majikan dan sisa gaji yang tidak ditunaikan sebesar 39.000 riyal atau setara RP140 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.