Selama Masih Sesuai Tarif Batas Atas Menteri Perhubungan, Harga Tiket Masih Wajar
Harga penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya selain basic fare berupa biaya yakni asuransi, PPN, dan PSC
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait melambungnya harga tiket penerbangan, pengamat Transportasi, Dion SRN 115 menilai harga tiket masih tahap wajar selama masih di bawah batas atas.
Tarif batas bawah dan atas tiket penerbangan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan RI.
"Harga tiket menyesuaikan dengan permintaan yang masih tinggi pada periode liburan natal dan tahun baru 2018/2019, khususnya ke sejumlah kota besar di Indonesia," kata Dion di Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Kementerian Perhubungan RI melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
"Peraturan Menteri ini dibuat untuk menjaga pelaku usaha jasa penerbangan supaya tidak rugi alias bangkrut," katanya.
Harga penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya selain basic fare (yang diatur oleh Kementerian Perhubungan) berupa biaya yakni asuransi, PPN, dan PSC yang juga cukup besar.
Sementara Asosiasi Maskapai Dalam Negeri (INACA) memastikan, harga tiket pesawat saat ini sesuai aturan tarif batas atas yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Range harga tiket pesawat yang ada saat ini telah mengacu pada aturan terkait tarif batas atas tiket penerbangan," kata Sekretaris Jenderal INACA, Tengku Burhanuddin dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com.