Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eni Maulani Saragih: Idrus Marham Tidak Terima Uang Suap Proyek PLTU Riau-1

Eni Maulani Saragih, terdakwa penerima suap proyek PLTU Riau-1, menegaskan Idrus Marham tidak menerima aliran uang dari proyek tersebut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eni Maulani Saragih: Idrus Marham Tidak Terima Uang Suap Proyek PLTU Riau-1
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Eni Maulani Saragih Rabu (26/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eni Maulani Saragih, terdakwa penerima suap proyek PLTU Riau-1, menegaskan Idrus Marham tidak menerima aliran uang dari proyek tersebut.

Pernyataan itu disampaikan setelah menjalani sidang kasus suap proyek Independen Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019).

"Kalau aliran itu sudah saya sampaikan waktu di penyidikan. Saya sampaikan ke penyidik, juga pak Idrus tidak menerima aliran uang sama sekali saya sudah sampaikan di penyidik," kata Eni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Baca: Hampir Satu Bulan Herman Seventeen Meninggal Dunia, Sang Anak: Ayah Sudah di Surga

Dia mengaku sudah menyampaikan ketidakterlibatan Idrus Marham sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan membaca surat dakwaan yang didakwakan kepada Idrus Marham.

"Coba saya nanti liat dulu dakwaan seperti apa, karena saya belum lihat. Karena saya pasti jadi saksinya pak Idrus Marham biar saya baca, kalau sepotong-sepotong takut salah artikan," kata dia.

BERITA TERKAIT

Selama persidangan, dia menambahkan, sudah bersikap kooperatif dan menyampaikan apa adanya kepada majelis hakim.

Baca: Garuda Indonesia Klaim Turunkan Tiket Banda Aceh-Jakarta, Bagaimana Rute Lain?

"Saya siap saja semua karena saya selama ini sudah koorperatif dan sudah menyampaikan apa adanya jadi, mengalir saja semua," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Politikus Partai Golkar itu bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd).

Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU Riau-1).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan sesuatu, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan terlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertaha yang seluruhnya berjumlah Rp 2,25 Miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo," kata JPU pada KPK, Selasa (15/1/2019).

Baca: Demo Ricuh, Mahasiswa Robohkan Pagar Dinas PU

Dalam surat dakwaan itu, JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Rencananya, proyek akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Semula, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.

Tetapi, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, akhirnya Kotjo menemui Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Lalu, Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN.

Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.

Selama perjalanan kasus ini, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Di dalam surat dakwaan disebutkan, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham. Idrus saat itu mengisi jabatan ketua umum Golkar, karena Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.

JPU pada KPK menduga Idrus berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Idrus disebut meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.

Atas perbuatan itu, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas