Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendukung OSO Demo KPU

Massa yang mengaku pendukung Oesman Sapta Odang (OSO) itu, meneriakkan hujatan kepada penyelenggara pemilu ini.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pendukung OSO Demo KPU
Rina Ayu/Tribunnews.com
Puluhan massa yang mengatas namakan pendukung OSO mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada Rabu siang, (16/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Puluhan massa mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada Rabu siang, (16/1/2019).

Massa yang mengaku pendukung Oesman Sapta Odang (OSO) itu, meneriakkan hujatan kepada penyelenggara pemilu ini.

Massa terdiri dari perwakilan mahasiswa dan pemuda, membawa sejumlah spanduk bertuliskan #AksiBelaOSO.

"KPU cacat. Apabila hari ini KPU tak memasukan nama OSO di dalam DCT. Maka pemberontakan kaum muda di depan KPU akan kami lakukan," teriak orator massa.

"Tujuan kami kesini untuk melawan orang-orang yang merusak kesucian demokrasi," sambungnya.

Mereka pula menuntut agar nama Ketua Umum Partai Hanura itu masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

"Kami menuntut KPU agar menetapkan OSO. Hari ini kami tunjukan semangat muda kami, kami genangi KPU dengan lautan manusia. Sudah kami katakan berulang kali, bila kata-kata kami tidak diindahkan, Pemerintah dalam hal ini KPU, maka di depan jalanan akan kami genangi lautan manusia. Gedung ini akan kami runtuhkan," lanjut orator yang berada di atas mobil komando.

Berita Rekomendasi

Dari pantauan Tribun, massa berorasi sekitar 30 menit dan kemudian membubarkan diri.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikukuh tak memasukan nama OSO dalam DPT.

Baca: Jaksa Sebut Hercules cs Intimidasi Karyawan PT Nila Alam

KPU beralasan, OSO harus mundur terlebih dahulu dari pengurus partai politik, jika ingin masuk DPT DPD 2019.

Aturan tersebut tertuang pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018, di mana melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

"Ya prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, di Kantor KPU Pusat, Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas