Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyerangan Novel Mengarah kepada Upaya Pembunuhan

Kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih menjadi misteri hingga saat ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penyerangan Novel Mengarah kepada Upaya Pembunuhan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019). 

"Saya masih melihat di beberapa kesempatan, ada aparatur, pejabat-pejabat pemerintah yang berstatement seolah-olah serangan kepada pegawai KPK adalah kasus biasa. Ini suatu hal yang sangat menyedihkan. Bahkan, pejabat kita tidak paham bahwa orang yang berjuang berantas korupsi adalah pejuang hak asasi manusia," ucap Novel.

Ia menjelaskan pekerjaan memberantas korupsi sangat relevan dengan hak asasi manusia. Tanpa pemberantasan korupsi, akan sulit bagi masyarakat untuk menerima hak-haknya, seperti hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

"Apabila pejabat ada yang berpikir bahwa ini kasus biasa, bagaimana kemudian akan merespon hal ini. Tentunya ini sangat mengecewakan," jelas Novel.

Menyikapi tim gabungan yang dibuat kepolisian untuk mengusut kasusnya, Novel berharap agar pembentukan tim tersebut bukan hanya formalitas belaka dalam memenuhi rekomendasi Komnas HAM.

Kendati tidak sesuai dengan harapannya perihal pembentukan tim gabungan pencari fakta oleh Presiden Jokowi, Novel berujar dirinya akan menunggu hasil dari kinerja tim gabungan tersebut.

"Okelah ini baru dibentuk, kita akan menilai apakah tim ini bekerja secara benar atau tidak. Indikatornya adalah bisa nggak ini diungkap," ujar Novel.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin Moeldoko mengaku sudah mengantisipasi pertanyaan terkait isu pelanggaran HAM dalam debat tahap pertama Pilpres 2019. Isu pelanggaran HAM yang diantisipasi terkait kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Berita Rekomendasi

Moeldoko, menegaskan kasus dialami Novel tak termasuk dalam pelanggaran HAM berat. "Pelanggaran HAM berat itu terjadi apabila abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Terus ada genocide (penghilangan etnis) tersistem. Nggak ada itu dilakukan terhadap kasus Novel, bukan dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan negara," katanya.

Menurutnya, kasus Novel masuk dalam kriminal murni. Hanya saja, kata Moeldoko, pelaku penyerang Novel belum terungkap. (tribunnetwork/Ilham Ryan Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas