Abu Bakar Ba'asyir Sempat Menolak Dua Syarat yang Diberikan
Sebenarnya Abu Bakar Ba'asyir sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan proses pemberian pembebasan kepada Abu Bakar Ba'asyir sempat terganjal.
Sebenarnya Abu Bakar Ba'asyir sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
Namun Ba'asyir menolak karena diwajibkan untuk menandatangi pernyataan taat pada Pancasila dan tidak mengulangi tindak pidananya.
Berdasarkan Pasal 84 Permenkumham 3/2018, syarat ini diwajibkan untuk narapidana terorisme.
"Syarat bebas bersyarat antara lain, setia kepada Pancasila, Ustadz Abu menyatakan saya gak mau teken dan lebih memilih dalam tahanan sampai dengan penjara selesai," jelas Yusril kantor The Law Office of Mahendradatta, Jln Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Ba'asyir beralasan bahwa dirinya hanya ingin taat kepada Islam. Padahal menurut Yusril, nilai dalam Islam sudah tertuang dalam Pancasila.
Baca: Pengacara Sebut Abu Bakar Baasyir Masih Bereskan Buku-bukunya, Senin Lusa Diharapkan Keluar Lapas
Kemudian Ba'asyir juga menolak untuk menandatangi pernyataan tidak melakukan perbuatan pidananya. Dirinya beralasan tidak pernah mengakui melakukan perbuatan pidana terorisme.
"Saya paham jalan pikiran beliau dan gak mau berdebat dengan beliau. Jadi saya cuma ketawa aja," tutur Yusril.
Baca: Kelakar Nagita Slavina Sebut Putranya Anak Baim Wong, Rafathar Usap Air Mata: Aa Sedih Banget
Namun akhirnya Ba'asyir mendapatkan pembebasan tanpa syarat melalui kebijakan Presiden Joko Widodo. Sehingga Ba'asyir bisa bebas tanpa harus melakukan penandatanganan.
Pembebasan Ba'asyir sendiri akan dilakukan pada Minggu depan sambil menunggu proses administrasi di LP.
Ba'asyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara.
Baca: TERPOPULER - Cerita Cynthia Wijaya Tentang Perilaku Dylan Sahara saat Foto Keluarga Sebelum Tsunami
Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.
Abu Bakar Ba'asyir divonis selama 15 tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun.
Baca: Jawab Pertanyaan Boy William Tentang Bayar Makan di Istana Negara, Jokowi Singgung Tempe Tahu
Di tengah-tengah menjalani hukuman Ba'asyir itu, ia diketahui pula sempat menderita penyakit pembengkakan kaki, pada akhir 2017 silam.