Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tidak Tahan Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam, dua buah sim card, satu buah akun Facebook dan satu buah email.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Tidak Tahan Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi
KPU.go.id - Tribunnews
Ijazah Presiden Joko Widodo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka penyebar berita bohong atau hoaks soal soal ijazah Presiden Joko Widodo palsu.

"Dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis kepada penyidik. Biar penyidik bisa memantau perkembangan yang bersangkutan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Dedi mengungkapkan bahwa motif Umar mengunggah tulisan tersebut dalam bentuk pertanyaan. Namun dirinya memberikan keterangan bahwa ijazah Jokowi dari SMP hingga SMA palsu.

"Karena mainstream-nya yang bersangkutan membuat narasi yang sifatnya bertanya namun ada narasi tambahan. Yang menyebutkan ijazah pak Jokowi SMP dan SMA itu palsu," jelas Dedi.

Baca: Luhut Puji Tim TNI AL yang Berhasil Temukan CVR Lion Air PK-LQP Daripada Tim Sewaan dari Singapura

Seperti diketahui, polisi menangkap Umar Kholid Harahap (28) setelah diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks soal ijazah Presiden Joko Widodo palsu.

Dirinya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Umar diciduk dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam, dua buah sim card, satu buah akun Facebook dan satu buah email.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas