Polisi Tidak Tahan Penyebar Hoaks Ijazah Jokowi
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam, dua buah sim card, satu buah akun Facebook dan satu buah email.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka penyebar berita bohong atau hoaks soal soal ijazah Presiden Joko Widodo palsu.
"Dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis kepada penyidik. Biar penyidik bisa memantau perkembangan yang bersangkutan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Dedi mengungkapkan bahwa motif Umar mengunggah tulisan tersebut dalam bentuk pertanyaan. Namun dirinya memberikan keterangan bahwa ijazah Jokowi dari SMP hingga SMA palsu.
"Karena mainstream-nya yang bersangkutan membuat narasi yang sifatnya bertanya namun ada narasi tambahan. Yang menyebutkan ijazah pak Jokowi SMP dan SMA itu palsu," jelas Dedi.
Baca: Luhut Puji Tim TNI AL yang Berhasil Temukan CVR Lion Air PK-LQP Daripada Tim Sewaan dari Singapura
Seperti diketahui, polisi menangkap Umar Kholid Harahap (28) setelah diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks soal ijazah Presiden Joko Widodo palsu.
Dirinya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Umar diciduk dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam, dua buah sim card, satu buah akun Facebook dan satu buah email.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.