Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eni Saragih: Sofyan Basyir Minta Jatah Proyek PLTU

Terdakwa Eni Maulani Saragih menilai Direktur Utama PLN, Sofyan Basyir, sosok paling berkontribusi saat proyek PLTU Riau-1 berhasil diloloskan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eni Saragih: Sofyan Basyir Minta Jatah Proyek PLTU
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
kasus Eni Saragih 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Eni Maulani Saragih menilai Direktur Utama PLN, Sofyan Basyir, sosok paling berkontribusi saat proyek PLTU Riau-1 berhasil diloloskan.

Oleh karena itu, dia beranggapan apabila ada jatah untuk Sofyan Basir dari proyek PLTU Riau-1, maka akan mendapat jumlah paling besar dibandingkan dengan orang lain.

"Anggapan saya, Sofyan Basir dapat paling banyak, kalaupun ada ya, ini kalaupun ada. (Sofyan Basyir,-red) bilang ini kita sama saja," kata Eni, saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Namun, kata dia, Sofyan Basir meminta jatahnya disamakan saja dengan yang lain apabila terdapat fee dari proyek PLTU Riau-1.

Baca: Ada Kereta Semicepat, Menteri Budi Harap Jakarta - Surabaya Ditempuh 5,5 Jam

"Ya kalau bisa sama saja, jangan (dilebihin,-red)," kata Eni mengutip pernyataan Sofyan.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu belum dapat memastikan apakah Sofyan Basir mendapatkan fee dari proyek PLTU Riau-1. Kemungkinan besar, kata dia, Sofyan turut menerima jatah.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dia menambahkan, sempat mengharapkan Idrus Marham mendapatkan jatah.

"Harapan saya, karena kan Pak Idrus kan tak ikutan cawe-cawe ke PLN bareng, harapan saya, tolong dong bujuk Pak Kotjo untuk pak Idrus dapat," tambahnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada Kamis (29/11/2018), uang suap itu diberikan oleh pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo.

Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.

Atas perbuatan itu, Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 5,6 Miliar dan 40 ribu dolar Singapura. dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.

Di antaranya dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting Rp 250 juta, Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sejumlah Rp 100 juta dan 40 ribu dolar Singapura.

Selain itu, ungkap Jaksa, Eni juga menerima uang dari Samin Tan selaku Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sejumlah Rp 5 miliar, dan Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp 250 juta.

Hampir semua uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan sang suami , M. Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.

Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jungto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas