Mundurnya Edi Rahmayadi Harus Jadi Momentum untuk Reformasi di PSSI
Penggagas Petisi "Edy Harus Mundur sebagai Ketua Umum PSSI”, Emerson Yuntho mengapresiasi mundurnya Edy Rahmayadi sebagai ketua umum PSSI.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggagas Petisi "Edy Harus Mundur sebagai Ketua Umum PSSI”, Emerson Yuntho mengapresiasi mundurnya Edy Rahmayadi sebagai ketua umum PSSI.
Mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu
memutuskan untuk mundur dari jabatan sebagai Ketua Umum PSSI dalam Kongres Luar Biasa PSSI di Bali, Minggu (20/1/2019).
Menanggapi kemenangan petisi tersebut, Emerson menganggap semua ini tidak mungkin terjadi tanpa dukungan dari setiap penandatangan petisi.
Baca: Diperiksa KPK Soal Kasus Dana Hibah Kepada KONI, Menpora: Tugas Menteri Tidak Hanya Soal Proposal
“Dukungan semua pihak sangat berarti untuk kemajuan sepak bola nasional,” kata dia, dalam acara Setelah #EdyOut, Akankah Ada Revolusi di Tubuh PSSI? di Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).
Namun, dia menambahkan, keputusan Edy mundur harus menjadi momentum untuk mereformasi di tubuh PSSI.
Menurut dia, penting dilakukan proses penggantian Ketua Umum PSSI yang baru dengan figur yang lebih profesional dan berintegritas serta memiliki visi sepak bola Indonesia yang lebih berprestasi.
"Saat ini yang harus menjadi prioritas pembenahan sepak bola nasional adalah menuntaskan mafia sepak bola, baik yang melibatkan internal PSSI maupun di luar PSSI," kata dia.
Baca: Ciri-ciri Klub yang Di-setting Jadi Juara Menurut Vigit Waluyo
Untuk diketahui, petisi "Edy Harus Mundur sebagai Ketua Umum PSSI”, dimulai sejak enam bulan lalu di laman change.org atau setelah Edy menang pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Sampai saat ini, dia menegaskan, petisi telah ditandatangani lebih dari 135 ribu orang.
Emerson menjelaskan, desakan mundur itu didasarkan tiga alasan.
Pertama, Edy seharusnya fokus terhadap satu jabatan, dalam hal ini sebagai pemimpin Sumut selama lima tahun.
Jika merangkap dua jabatan, dikhawatirkan menimbulkan fokus bercabang.
Baca: Seekor Anak Orangutan Disita dari Seorang Oknum PNS
Alasan kedua adanya regulasi yang melarang Kepala Daerah merangkap jabatan sebagai pengurus PSSI.
Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/148/sj 2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI, Klub Sepakbola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural.
Sedangkan, alasan ketiga adalah adanya kekhawatiran timbulnya konflik kepentingan jika Edy merangkap sebagai Ketua Umum PSSI sekaligus duduk dalam posisi pemerintahan.
“Kami tidak ingin PSSI hanya dijadikan kendaraan tanpa ada kemauan untuk menjalankannya apalagi hanya dijadikan bemper untuk kepentingan selama menjabat sebagai gubernur Sumut. Semua tentu tak mengharapkan ada pimpinan yang menganak emaskan satu klub saja,” tulis Emerson dalam petisinya.
Para penandatangan menyambut gembira atas mundurnya Edy Rahmayadi sebagai Ketua Umum PSSI.
Menurutnya, keputusan ini harus diberikan apresiasi, meskipun seharusnya sudah dilakukan ketika Edy dilantik sebagai Gubernur Sumatera Utara pada tahun 2018 lalu.