Soal Buku Komunis di Kediri, Polri Akui Belum Komunikasi dengan Kejaksaan Agung
Ratusan buku yang diduga mengandung ajaran komunis diamankan dari sebuah toko buku di Pare, Kabupaten Kediri, Selasa (25/12/2018) lalu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan buku yang diduga mengandung ajaran komunis diamankan dari sebuah toko buku di Pare, Kabupaten Kediri, Selasa (25/12/2018) lalu.
Terkait hal itu, Mabes Polri menyatakan belum berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo juga mengatakan belum mengetahui ada tidaknya unsur pidana dalam konten buku-buku tersebut.
"Belum (berkomunikasi dengan Kejagung, - red). Apakah ada unsur pidananya atau tidak kan belum tahu juga kami," ujar Dedi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Baca: Ahok Bebas, Deddy Corbuzier Tanya Tanggapan Ustaz : Enggak Perlu Kita Menghakimi Dia Lagi
Saat ini, ia mengungkapkan jika pihak Kejagung masih memeriksa buku-buku tersebut. Apabila ditemukan tindak pidana, kata dia, tentu Kejagung akan berkoordinasi dengan Polri terkait langkah penegakan hukumnya.
Meski demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengaku pihaknya sangat jarang melakukan razia terkait kasus serupa.
Jenderal bintang satu itu mengatakan pihak TNI-lah yang lebih dikedepankan untuk mengusut kasus-kasus berkonten komunisme.
"Nanti apabila Kejaksaan Agung dengan timnya itu, kan Kejaksaan Agung juga punya ahli, kalau misalnya nanti ada pelanggaran pidananya terkait masalah penyebaran paham komunis baru nanti Kejaksaan Agung merekomendasikan ke kepolisian untuk melakukan proses penyidikan," kata dia.
"Polri itu jarang sekali razia-razia apalagi melakukan upaya paksa berupa penyitaan kepada buku-buku seperti itu. Kan yang lebih dikedepankan TNI," pungkas Dedi.
Sebelumnya diberitakan, sekitar 160 buku dengan berbagai judul yang diduga mengandung ajaran komunis diamankan dari sebuah toko buku di Pare, Kabupaten Kediri, Selasa (25/12) lalu.
Jaksa Agung M Prasetyo pun berkomentar bahwa razia diperlukan jika memang buku-buku tersebut memuat ajaran komunisme.
"Mungkin perlu dilakukan razia kalau memang nyata-nyata buku berkonten komunis PKI dan perampasan di manapun buku itu disimpan dan berada," ujar Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1).