KPAI Minta Pemerintah Perbaiki Sarana-Prasarana Sekolah Sebelum Penerapan PPDB 2019
Dia menilai upaya ini perlu dilakukan sebelum pelaksanaan skema penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bidang Pendidikan, Retno Listyarti, meminta pemerintah membuat pemerataan sarana-prasarana pendidikan di semua sekolah negeri.
Dia menilai upaya ini perlu dilakukan sebelum pelaksanaan skema penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi mulai tahun ajaran 2019-2020.
"Ketika membahas PPDB berbasis zonasi, masalah yang selalu menyeruak kepermukaan diantaranya adalah minimnya ketersediaan sarana dan prasarana sekolah yang cukup," kata Retno, Jumat (25/1/2019).
Selain soal minimnya ketersediaan sarana dan prasarana sekolah, kata dia, masih ditemukan juga jumlah sekolah negeri yang tidak memadai di setiap zonasi dan pemenuhan hak pendidikan setiap anak yang masih kurang direspon secara maksimal oleh pemerintah daerah.
"Sehingga masih ditemui anak-anak yang tidak sekolah maupun yang putus sekolah, dan berbagai modus kecurangan yang muncul ketika PPDB," kata dia.
Jika berkaca dari PPDB sistem zonasi tahun 2018, dia menjelaskan, pembagian zonasi tidak dilakukan akurat oleh dinas-dinas Pendidikan di daerah karena terdesaknya waktu.
Hal ini, karena aturan baru keluar awal Mei 2018, sementara kebijakan langsung dilaksanakan pada awal Juli 2018. Untuk itu, pelaksan aan PPDB 2019 ini, Dinas Pendidikan daerah wajib memahami kondisi daerah.
Baca: Ahok Bikin Vlog Perdana, Ngobrolin Batu Akik dan Simpang Semanggi Bareng Si Sulung
Kondisi daerah, kata dia, seperti jumlah dan penyebaran sekolah negeri, kepadatan penduduk di suatu tempat dengan ketersediaan jumlah sekolah negeri, dan lain-lain.
Selain itu, dia menambahkan, PPDB 2018 lalu, ditemukan banyak kasus karena pembagian zonasi tidak mempertimbangkan jumlah penduduk dengan ketersediaan sekolah negeri di wilayah tersebut.
"Hal ini penting agar setiap anak tidak kehilangan haknya dalam mengakses sekolah negeri terdekat dari rumahnya," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan baru soal Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019. Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud 51 tahun 2018.
Aturan baru tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yakni Permendikbud 17/2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, dan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Sistem zonasi bertujuan menghilangkan dikotomi sekolah favorit dan nonfavorit. Melalui sistem zonasi tak ada lagi yang namanya sekolah favorit. Penerimaan siswa baru lebih mempertimbangkan jarak dari rumah ke sekolah.
Berapa ketentuan zonasinya, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, sesuai dengan kondisi geografis wilayahnya. Saat ini Kemendikbud menetapkan setidaknya ada 2.500-an zonasi di Tanah Air.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.