Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Wacana Pembebasan Ba'asyir, Mardani Ali Sera: Manajemen Pemerintah Amburadul

Mardani Ali Sera menyayangkan ketidakpastian rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Editor: Sanusi
zoom-in Soal Wacana Pembebasan Ba'asyir, Mardani Ali Sera: Manajemen Pemerintah Amburadul
Chaerul Umam
Mardani Ali Sera 

Berbagai kritik bermunculan terkait keputusan itu karena dinilai tidak memiliki landasan hukum. Pada Senin (21/1/2019) malam, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menggelar jumpa pers mendadak di kantornya.

Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers.

Keesokan harinya, Selasa (22/1/2019), Presiden Joko Widodo meluruskan polemik mengenai wacana pembebasan terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

Presiden menegaskan, pemerintah pada intinya sudah membuka jalan bagi pembebasan Ba'asyir, yakni dengan jalan pembebasan bersyarat. Akan tetapi, Ba'asyir harus memenuhi syarat formil terlebih dulu, baru dapat bebas dari segala hukuman.

Masih di Istana pada hari yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Sebab, Ba'asyir tidak mau memenuhi syarat formil yakni menandatangani surat yang menyatakan ia setia pada NKRI.

BERITA TERKAIT

Sementara, Menkumham Yasonna Laoly memberikan keterangan berbeda. Pembebasan Ba'asyir tengah dikaji Kemenkumham bersama pihak-pihak terkait. Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Wacana Pembebasan Ba'asyir, Manajemen Pemerintah Dinilai Buruk"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas