Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Satu Malam Tidur di Dalam Tahanan, Kepala Rutan Cipinang Ungkap Kondisi Ahmad Dhani

Ahmad Dhani divonis selama 18 bulan atau 1,5 tahun hukuman penjara karena kasus ujaran kebencian.

Editor: Yudhi Maulana
zoom-in Baru Satu Malam Tidur di Dalam Tahanan, Kepala Rutan Cipinang Ungkap Kondisi Ahmad Dhani
Warta Kota/Angga Bhagja Nugraha
AHMAD Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani saat ini menjadi penghuni Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Tadi malam, hari pertama Ahmad Dhani tidur bersama sejumlah tahanan lainnya di dalam Rutan Cipinang.

Dipenjaranya Ahmad Dhani di Rutan Cipinang lantaran divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019) kemarin.

Ahmad Dhani divonis selama 18 bulan atau 1,5 tahun hukuman penjara karena kasus ujaran kebencian.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani di dalam Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019) (KOMPAS.com/Ryana Aryadita) (Kompas.com)

Berita Rekomendasi

Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan, menetapkan barang bukti dari penuntut umum satu dan seterusnya dirampas untuk dimusnahkan. Satu buah sim card dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan. Dari penasehat hukum satu buah bundel dan seterusnya tetap terlampir dalam berkas perkara dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah," kata Ratmoho dalam putusannya.

Majelis hakim menyimpulkan perbuatan Dhani telah memenuhi semua unsur pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Suami Mulan Jameela ini baru satu malam menghuni jeruji besi setelah divonis oleh hakim atas kasus ujaran kebencian.

HALAMAN SELENGKAPNYA ===========>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas