Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi Muda PPP: Kasus Ahmad Dhani Harus Jadi Pembelajaran

Musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Politisi Muda PPP: Kasus Ahmad Dhani Harus Jadi Pembelajaran
Warta Kota/Angga Bhagja Nugraha
AHMAD Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Teddy Yulianto meminta kasus ini dijadikan sebagai pembelajaran bagi masyarakat.

Ia berpendapat, berkaca dari kasus Ahmad Dhani ini maka penting memilih pemimpin yang memiliki integritas dan menjunjung tinggi kemajemukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

"Bangsa ini terkenal dengan kemajemukannya, janganlah kita menyebarkan kebencian," kata Caleg DPRD DKI dapil Jaksel 7 ini, Selasa (29/1/2019).

Baca: 3 Tips Hindari Panas di Rumah Tanpa Pakai AC, Kamar Tidur Jangan di Sisi Barat

Secara pribadi, Teddy mengaku sangat menyayangkan musisi yang multi talenta seperti Ahmad Dhani bisa terjerat kasus seperti ini.

Pastinya, lanjut pengusaha muda yang bergerak di bidang UMKM ini, kasus yang menjerat Ahmad Dhani ini membuktikan bahwa perilaku di dunia maya (media sosial) berdampak pada dunia nyata.

Teddy pun mengajak masyarakat, tidak terkecuali para ibu rumah tangga, untuk mengajarkan dan mengingatkan kepada anggota keluarganya agar tidak menyebarkan ujaran kebencian dan mem-forward berita hoax di media sosial.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Majelis hakim PN Jaksel, Senin (28/1/2019) memvonis Ahmad Dhani 1,5 tahun karena terbukti menyebarkan kebencian bernuansa SARA melalui akun Twitter miliknya, yang ditujukan kepada seseorang atau sekelompok orang.

Setelah menetapkan vonis, majelis hakim langsung  memerintahkan Dhani ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas