Untuk Kepentingan Pencalonan Bupati Temanggung, Eni Saragih Akui Minta Uang Idrus Marham
"Iya ada pinjaman. Saya minjam ke Pak Idrus. Waktu itu saya ada hajat. Pilkada suami saya. Saya pinjam ke Pak Idrus Marham," kata Eni
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eni Maulani Saragih, mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI, mengaku pernah meminjam uang untuk kepentingan suami di Pemilihan Bupati Temanggung 2018.
Suami Eni Maulani Saragih, Muhammad Al Khadziq, maju sebagai calon Bupati Temanggung di Pilkada 2018. Dia bersama calon Wakil Bupati, Heri Ibnu Wibowo, terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Temanggung.
Baca: Dalam Persidangan, Eni Maulani Saragih Ungkap Novanto Minta Proyek di Jawa III
Uang itu, Eni pinjam kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Upaya peminjaman uang itu diungkap Eni saat bersaksi untuk Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, (29/1/2019).
"Iya ada pinjaman. Saya minjam ke Pak Idrus. Waktu itu saya ada hajat. Pilkada suami saya. Saya pinjam ke Pak Idrus Marham," kata Eni, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, (29/1/2019).
Namun, Eni tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlah uang yang dipinjam. Hanya saja, kata Eni, Idrus Marham memberikan pinjaman sejumlah 18 ribu dollar Singapura.
Di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menanyakan alasan Eni meminjam memakai mata uang asing. Eni mengaku tidak mengetahui alasan diberikan mata uang dollar Singapura.
"Saya tak bilang pinjam Sing Dolar, tapi dikasihnya itu," tambah Eni.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Dalam surat dakwaan itu, JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Rencananya, proyek akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Semula, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.
Tetapi, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, akhirnya Kotjo menemui Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Lalu, Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN.
Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.
Selama perjalanan kasus ini, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
Di dalam surat dakwaan disebutkan, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham. Idrus saat itu mengisi jabatan ketua umum Golkar, karena Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Baca: Idrus Marham Ingatkan Eni Saragih Berhati-hati Ketika Diminta Setya Novanto Kawal Proyek PLTU Riau-1
JPU pada KPK menduga Idrus berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar. Idrus disebut meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.
Atas perbuatan itu, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.