Said Aqil: RUU Ponpes Tak Boleh Ganggu Independensi Pondok Pesantren
Said Aqil mengatakan sejak zaman Presiden Soeharto sudah ada gagasan untuk membuat UU Pondok Pesantren.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menegaskan Rancangan Undang-undang (RUU) Pondok Pesantren tak boleh mengganggu independensi pondok pesantren itu sendiri.
Hal itu disampaikan Said Aqil setelah mendengar komitmen Presiden Joko Widodo segera menyelesaikan RUU Ponpes di pembukaan Harlah (Hari Lahir) ke-93 NU di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).
“RUU Pondok Pesantren harus menjaga independensi pondok pesantren, yaitu kemandirian dan kesederhanaan yang harus terjaga, jangan sampai ada intervensi dalam anggaran maupun pendidikan serta pembentukan karakter,” ungkapnya.
Said Aqil mengatakan sejak zaman Presiden Soeharto sudah ada gagasan untuk membuat UU Pondok Pesantren.
Baca: Bantah Jadi Penyebab Cerai Ahok & Veronica Tan, Fifi Lety Justru Ungkap Kesaksiannya di Singapura
Namun, gagasan itu ditolak oleh pendiri NU, KH Bisri Syansuri karena dianggap bisa mengganggu independensi pondok pesantren.
Baca: 8 Tradisi yang Dipercaya Orang Tionghoa Jelang Tahun Baru Imlek
Ia juga menegaskan bahwa RUU Pondok Pesantren nantinya harus bisa menopang eksistensi pondok pesantren.
“RUU itu harus dibahas tuntas supaya tak ada celah atau lubang yang mengganggu eksistensi pondok pesantren,” pungkasnya.