Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buni Yani Umbar Senyum Tiba di Kejaksaan Negeri Depok

Buni Yani bersama kuasa hukumnya tiba di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019) sekira pukul 19.30 WIB.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Buni Yani Umbar Senyum Tiba di Kejaksaan Negeri Depok
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Buni Yani saat tiba di Kejari Depok, Depok, Jumat (1/2/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buni Yani bersama kuasa hukumnya tiba di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019) sekira pukul 19.30 WIB.

Setibanya di Kejari Depok, Buni Yani tak berhenti melempar senyum.

Ia pun mengungkapkan dirinya dalam kondisi baik.

Mengenakan baju muslim putih, Buni Yani masuk ke Gedung Kejari Depok dikawal petugas Kejari dan beberapa aparat kepolisian.

Baca: Dede Yusuf Sebut Penempatan TKI Satu Kanal ke Arab Saudi Mendapat Banyak Keluhan

Kehadirannya pun langsung disambut kerumunan awak media yang sudah menunggu sejak pagi.

"Alhamdulillah baik-baik saja, sehat-sehat," kata Buni Yani lalu berjalan masuk ke Gedung Kejari Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019).

Buni Yani saat tiba di Kejari Depok
Buni Yani saat tiba di Kejari Depok, Depok, Jumat (1/2/2019). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)
Berita Rekomendasi

Ia sempat menyampaikan perasaan tidak enaknya lantaran kedatangnya sempat membuat awak media saling dorong.

"Maaf pak Polisi jadi merepotkan nih," katanya lalu tersenyum.

Baca: Tya Ariestya Mulai Gunakan Kursi Roda Saat Usia Kandungannya Masuki Lima Bulan

Diketahui kejaksaan akan mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, Jumat (1/2/2019).

Sebelumnya, pada 2017 Buni Yani menerima vonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Bandung tepatnya pada 14 November 2017.

Ia diputus bersalah majelis hakim atas tindakannya mengunggah video pidato Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca: Konser Reuni Dewa 19 di Malaysia, Dul Jaelani Gantikan Posisi Ahmad Dhani

Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani pun mengajukan banding hingga kasasi.

Hingga akhirnya, pada November 2018, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas