Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Mengaku Pasrah

Buni Yani mengaku pasrah atas eksekusi penahanan terhadap dirinya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Depok.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Mengaku Pasrah
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Buni Yani didampangi kuasa hukumnya sesaat sebelum diangkut menggunakam mobil tahanan menuju Lapas Gunung Sindur, Kejaksaan Negeri Depok, Depok, Jumat (1/2/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buni Yani mengaku pasrah atas eksekusi penahanan terhadap dirinya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Depok.

Hal tersebut diucapkan Buni Yani beberapa saat sebelum dibawa menggunakan mobil tahan Kejaksaan Negeri Depok.

"Saya hanya berserah diri pada Allah," kata Buni Yani di Kejaksaan Negeri Depok, Depok, Jumat (1/2/2019).

Meski begitu, ia tetap merasa tidak pernah melakukan apa yang sudah dituduhkan kepada dirinya.

Baca: Kerjai Stasiun TV dengan Berdandan Bak Wanita, Baim Wong Dapat Perlakuan Ini: Gak Tahu Siapa Saya?

Baca: Buni Yani Umbar Senyum Tiba di Kejaksaan Negeri Depok

Bahkan ia menegaskan siap menanggung dosa apabila benar dirinya mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

"Saya tidak mengakui yang dituduhkan dan didakwakan itu," ucap Buni Yani.

BERITA REKOMENDASI

"Saya sudah bilang kalau saya yang melakukan, mengedit video biar saya masuk neraka abadi. Tetapi kalau saya tidak melakukanmya, biar yang menuduh saya, mulai dari pelapor, polisi, jaksa dan hakim semua masuk neraka," tegasnya.

Buni Yani tiba di Kejari Depok sekira pukul 19.30 WIB dan pada pukul 20.13 WIB Buni Yani langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.

Baca: Kejari Depok Tolak Penangguhan Penahanan, Buni Yani Segera Ditahan

Diketahui jika Buni Yani akan dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Diketahui kejaksaan mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, Jumat (1/2/2019).

Sebelumnya, pada 2017 Buni Yani menerima vonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Bandung tepatnya pada 14 November 2017.

Baca: Buni Yani: Jangankan Masuk Penjara, Saya Berani Mati


Ia diputus bersalah majelis hakim atas tindakannya mengunggah video pidato Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani pun mengajukan banding hingga kasasi.

Hingga akhirnya, pada November 2018, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas