Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indeks Persepsi Korupsi Naik, Pakar TPPU: Ini Tunjukkan Keberhasilan Pemerintah Jokowi-JK

"Ini kabar baik bahwa IPK bergerak baik dari angka 37 menjadi 38 di dua tahun berturut turut yang lalu," ujar Yenti Garnasih

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Indeks Persepsi Korupsi Naik, Pakar TPPU: Ini Tunjukkan Keberhasilan Pemerintah Jokowi-JK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota Pansel pimpinan KPK Yenti Garnasih keluar dari gedung KPK usai melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK, di Jakarta, Kamis (12/1/2017). Kehadiran mantan anggota Pansel ini untuk berdiskusi tentang pemberantasan korupsi khususnya kasus korupsi lama yang belum diselesaikan KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengapresiasi naiknya Corruption Perceptions Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2018.

Tahun ini IPK Indonesia naik tujuh peringkat ke posisi 89 dari 180 negara.

"Ini kabar baik bahwa IPK bergerak baik dari angka 37 menjadi 38 di dua tahun berturut turut yang lalu," ujar Yenti Garnasih yang pernah menjadi panitia seleksi komisioner KPK ini, Jumat (1/2/2019).

Menurut Yenti Garnasih, naiknya tujuh peringkat IPK Indonesia menunjukkan keberhasilan pemerintah Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) dalam membangun sistem antisipasi atau pencegahan suap dan korupsi.

"Dengan naiknya IPK dari 37 menjadi 38 dan skor 89 naik 7 peringkat menunjukan keberhasilan Pemerintah dalam membangun sistem antisipasi, pencegahan suap dan korupsi," ujar dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti ini.

Meskipun demikian, Yenti Garnasih menilai Pemerintah harus tetap meningkatkan segala sistem yang dapat mencecegah dan mengurangi korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas