Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalahkan Kasus e-KTP, Kerugian Negara Akibat Korupsi Bupati Kotawaringin Timur Rp 5,8 Triliun

KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kalahkan Kasus e-KTP, Kerugian Negara Akibat Korupsi Bupati Kotawaringin Timur Rp 5,8 Triliun
tribunkalteng.com/faturahman
Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi, sebagai tersangka korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur.

"Hari ini, kami sampaikan perkembangan salah satu penanganan perkara dengan indikasi kerugian keuangan negara yang cukup besar. Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK, seperti KTP-elekronik (Rp2,3 triliun) dan BLBI (Rp4,58 triliun)," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).




Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010-2012.

Tersangka Supian Hadi selaku Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekomonian.

Baca: Kota Manado Kebanjiran, Empat Pesawat Gagal Mendarat

"Dalam pemberian izin usaha pertambangan kepada PT FMA (Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010-2015," ucap Laode.

Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Fadli Zon: Grasa-grusu, Pemerintah Saat Ini Memang Amatiran

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Laode mengatakan, setelah dilantik selaku Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, Supian mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim suksesnya sebagai Direktur dan Dirut pada PT FMA dan mendapat masing masing jatah 5 persen saham PT FMA.

Pada Maret 2011, Supian menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (SK IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.

"Padahal SH mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki selumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap," tuturnya.

Sejak November 2011, PT FMA telah melakukan kegiatan operasi produksi pertambangan bauksit dan melakukan ekspor ke China. 

Pada akhir November 2011, Gubernur Kalimantan Tengah mengirimkan surat pada Supian agar menghentikan seluruh kegiatan usaha pertambangan oleh PT FMA, namun perusahaan tambang tersebut tetap melakukan kegiatan pertambangan hingga 2014. 

"Akibat perbuatan SH memberikan izin usaha pertambangan atas nama PT FMA tidak sesuai dengan ketentuan, menurut ahli pertambangan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang dihitung dari nilai hasil produksi yang diperoleh secara melawan hukum, kerusakan lingkungan hidup, dan kerugian kehutanan," kata Laode.

Selanjutnya pada Desember 2010, lanjut Laode, memenuhi permohonan PT Bl maka Supian menerbitkan SK IUP eksplorasi untuk PT Bl tanpa melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan sebelumnya PT Bl tidak memiliki Kuasa Pertambangan (KP).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas