Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Fakta Terkait Recana Eksekusi Buni Yani Hari Ini: Keluar Rumah Sejak Pagi Hingga Respons MA

Pihak kejaksaan rencananya akan mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sederet Fakta Terkait Recana Eksekusi Buni Yani Hari Ini: Keluar Rumah Sejak Pagi Hingga Respons MA
Warta Kota
Terpidana kasus ujaran kebencian Buni Yani menyambangi Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). 

Buni Yani menyambangi Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan.

Pantauan Warta Kota, Buni Yani tiba di Masjid Al Barkah sekitar pukul 11.30 WIB bersama Ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian.

Buni Yani pun langsung di arahkan menuju rumah Pimpinan Pondok Pesantren Al Barkah, Komando Ulama Pemenangan Prabowo-Sandiaga Abdul Rosid Syafi'i.

Buni Yani menyambangi Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019)
Buni Yani menyambangi Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Dalam kesempatan tersebut Buni Yani menegaskan kepada wartawan dirinya tidak akan kabur dari kasus hukum yang menjeratnya.

"Saya enggak kabur," ujar Buni Yani di lokasi, Jumat (1/2/2019).

Baca: Bakamla Amankan Dua Kapal di Teluk Jakarta, Diduga Pindahkan BBM Ilegal

Ia pun mengungkapkan alasan dirinya tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok untuk dieksekusi.

Buni Yani menilai keputusan tingkat kasasi tidak jelas.

Berita Rekomendasi

Sebab, hanya ada dua poin dalam putusan, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa.
Sementara, menurutnya yang bisa dijalankan hanya membayar biaya perkara.

Karena itu, Buni Yani ingin meminta fatwa kepada Mahkamah Agung agar putusan jelas.

Selain masalah putusan, Buni Yani mempersoalkan kesalahan penulisan umur yang dianggap fatal secara hukum.

Buni Yani mengaku siap kooperatif untuk mengikuti hukum.

Namun, lantaran putusan tidak jelas, menurutnya Kejaksaan tidak bisa memaksa melakukan eksekusi.

"Kalau belum jelas dia ngarang itu, kan enggak bisa jaksa, enggak boleh memaksakan kehendak, dia harus menghormati hak," ucapnya.

Tunggu respons kejaksaan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas