Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan AMT ke Pertamina Berpotensi Bebani Negara

Jika menuntut menjadi karyawan tetap, maka lebih tepat diajukan ke perusahaan yang dahulu merekrut mereka untuk dipekerjakan sebagai sopir tangki

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tuntutan AMT ke Pertamina Berpotensi Bebani Negara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) PT Pertamina Patra Niaga menggelar aksi damai di depan halaman gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (8/1/2019). Mereka menuntut PTUN Jakarta Timur untuk memutuskan sesuai undang-undang terkait perkara upah lembur yang belum dibayarkan serta mempekerjakan kembali 1.095 AMT yang di-PHK massal dan secara sepihak oleh Pertamina Patra Niaga. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat ekonomi, Deviyan Cori mengatakan, jika Presiden Jokowi memenuhi tuntutan mantan Awak Mobil Tangki (AMT) agar diangkat menjadi karyawan Pertamina akan membebani BUMN bahkan negara.

Tidak hanya itu, jika dituruti akan membuka peluang tuntutan yang sama oleh karyawan tidak tetap lainnya yang mungkin jumlahnya lebih besar dan tentu akan merugikan keuangan BUMN dan Negara.

"Para AMT itu bukan karyawan yang berkontrak kerja langsung dengan Pertamina sebagai BUMN, tetapi adalah karyawan perusahaan lain yang bekerjasama dengan Pertamina untuk tenaga sopir tangki,"ujar pengamat ekonomi Deviyan Cori di Jakarta Minggu (3/2/2019).

Jadi, kata dia jika ingin menuntut menjadi karyawan tetap, maka lebih tepat diajukan ke perusahaan yang dahulu merekrut mereka untuk dipekerjakan sebagai sopir tangki.

"Tuntutan mantan AMT kontrakan Pertamina yang rencananya akan diterima oleh Presiden adalah tidak tepat sasaran dan seyogyanya urusan hak-hak pekerja ini adalah kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Terlalu berat beban yang dihadapkan pada Presiden, apabila permasalahan teknis manajerial ini harus diselesaikan di istana,"tegasnya.

Dari kasus demonstrasi mantan AMT kontrakan Pertamina yang berasal dari perusahaan rekanan ini, diharapkan adanya langkah-langkah perbaikan dalam menata hubungan pekerja dan manajemen dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Termasuk yang berkaitan dengan tenaga kerja waktu tertentu (outsourcing) yang merupakan kerjasama antara perusahaan penerima kontrak kerja dengan perusahaan pemberi kerja pada perusahaan lain (rekanan).

Berita Rekomendasi

"Pertamina secara umum sudah tak ada kaitannya lagi dan tak sesuai Undang-Undang dan peraturan ketenagakerjaan lainnya jika memenuhi tuntutan mantan AMT ini,"tegas Deviyan.

Sebab, permasalahannya adalah pemutusan hubungan kontraktual mereka dengan perusahaan rekanan yang tidak diperpanjang dengan alasan kualifikasi dan kinerja berdasarkan kriteria perusahaan mitra Pertamina.

Pertamina, kata Deviyan, dalam hal hubungan ketenagakerjaan dengan mantan AMT kontrakan ini tak bertanggungjawab dalam memenuhi tuntutan mereka. Apabila dipenuhi justru melanggar ketentuan penerimaan karyawan tetap yang berlaku umum.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam yakin, sikap pemerintah terkait tuntutan para mantan awak mobil tangki (AMT) akan hati-hati yakni tidak akan mengangkat karyawan PT Garda Utama Nasional (GUN) menjadi pegawai Pertamina.

Sebab, jika tuntutan AMT dipenuhi, maka semua karyawan yang menjadi mitra Pertamina akan bisa menuntut hal yang sama.

"Hubungan kerja mereka bukan dengan Pertamina tetapi PT GUN dan perusahaan ini bukan anak perusahaan Pertamina. Kerjasama PT GUN dengan Pertamina merupakan kerjasama business to business,” ucapnya.

Ridwan mengakui, mengelola Minyak Bumi dan Gas, BUMN migas itu membutuhkan jasa pengangkutan dari dan ke tempat produksi hingga pemasaran.

Namun itu tidak dilakukan sendiri oleh Pertamina, tetapi oleh perusahaan lain yang bisa jadi bukan anak perusahaan Pertamina.

“Pelibatan perusahaan-perusahaan tersebut bertujuan untuk efesiensi agar Pertamina bisa fokus pada bidangnya. Karena tidak mungkin, itu dilakukan semua oleh Pertamina,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas