Serahkan Diri ke Gakkumdu, Caleg PAN Lucky Andriani Bakal Keluar Tahanan Setelah Pemilu
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara kepada Lucky dan Mandala.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Caleg dari PAN, Lucky Andriani, yang menjadi terpidana kasus pelanggaran pemilu, telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Fungsional Gakkumdu Kejari Jakarta Pusat, Andre Saputra, mengatakan Lucky bakal ditahan selama tiga bulan sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Lucky Andriani sudah ditahan selama tiga bulan," ujar Andre saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (6/2/2019).
Andre mengatakan jika dihitung masa tahanannya, Lucky bakal keluar dari penjara pada April setelah pelaksanaan Pemilu 2019. Lucky menyerahkan diri pada Rabu (31/1/2019).
"Sejak Januari akhir, April (keluar) berarti. Ya setelah Pemilu," tutur Andre.
Sebelumnya diberitakan, Lucky Andriani, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (31/1/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
Baca: Fadli Zon Disarankan Minta Maaf ke Mbah Mun
Lucky bersama caleg DPR RI dari PAN Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan undian umrah saat kampanye di Pasar Gembrong beberapa waktu lalu.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara kepada Lucky dan Mandala.