Tim Kuasa Hukum Keberatan Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Medaeng, Ini Alasannya
Belum lagi, Ahmad Dhani kembali harus bertemu dengan meja hijau atas kasus yang berbeda di Surabaya.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Rangga Baskoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani menolak keputusan apabila nantinya Ahmad Dhani harus ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya, guna menjalani proses sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamis (7/2/2019) esok hari.
Aldwin Rahadian, pengacara Ahmad Dhani mengkritisi Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang hendak mengeksekusi kliennya dengan menetapkan status penahanan, lantaran sebelumnya sudah terdapat ketetapan status penahanan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus lainnya, yakni ujaran kebencian.
"Mereka ini seharusnya memohonkannya meminjam, bukan menahan. Tidak ada kewenangannya jaksa Surabaya menahan Mas Dhani, ingat. Hanya meminjam untuk dihadirkan dalam sidang. Kalau dia artinya memohon dipindahkan itu, sudah melampaui kewenangannya. Karena tidak ada hak untuk menahan. Hak nya itu sementara ada di pengadilan tinggi Jakarta," kata Aldwin di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2019).
Baca: Ari Lasso Ungkap Alasannya Pilih Dul Jaelani untuk Tampil di Konser Dewa19 Gantikan Ahmad Dhani
Sementara itu, pengacara Ahmad Dhani lainnya, Hendarsam Mantoko juga keberatan apabila Ahmad Dhani harus ditahan di Surabaya.
Baca: Cerita Hotman Paris Menangisi Dua Perempuan Berharga: Diikuti Penyesalan dan Kebanggaan
Ia beralasan tim kuasa hukum saat ini juga sedang mengurus proses pengajuan banding atas kasus ujaran kebencian.
"Bahwa sesuai dengan tugas pokok kami dan kami juga mempunyai undang-undang advokat, kami masih mempunyai kepentingan hukum untuk selalu berinteraksi dengan Mas Dhani di sini dalam kepentingan kami pemberitaan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jadi bagaimana caranya? Hari ini saja kami akan mengambil salinan putusan, nanti malam kami ingin membuat memory banding," ungkapnya.
Sementara itu Alamsyah Hanifiah, juga pengacara Ahmad Dhani, menilai terjadi dualisme di tubuh penegak hukum lantaran tak ada kejelasan status kliennya setelah putusan dari Majelis Hakmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Makanya kemarin itu tim lawyer Ahmad Dhani itu keberatan. Ini kepastiannya jadi status Ahmad Dhani ini sebagai tahanan eksekusi putusan pengadilan atau tahanan sementara?" katanya.
Belum lagi, Ahmad Dhani kembali harus bertemu dengan meja hijau atas kasus yang berbeda di Surabaya.
"Ahmad Dhani dalam proses banding ini, informasi lagi mau dibawa ke Surabaya. Sedangkan proses disini belum selesai, lagi banding. Bagaimana ini dualisme antara pemegakan hukum ini. Nah itu yang kita pertanyakan. Jadi sarat eksekusi adalah putusan itu setelah mempunyai kekuatan hukum yang pasti," tutur Alamsyah.
Sebelumnya, Dhani jadi tersangka karena vlog berujar 'idiot'. Perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya dijadwalkan digelar pada Kamis, 7 Februari 2019.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tim Kuasa Hukum Ngotot Tolak Dhani Ditahan di Rutan Medaeng