Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak Kasus Mandala Shoji, Mulai Vonis Hingga Menyerahkan Diri

Perjalanan karier politik Mandala Abadi Shoji yang pernah tercatat sebagai caleg DPR PAN harus berakhir di penjara.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rekam Jejak Kasus Mandala Shoji, Mulai Vonis Hingga Menyerahkan Diri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Caleg PAN yang juga artis Mandala Shoji menjalani sidang dengan ageda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Mandala Shoji bersama Lucky divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umroh kepada warga. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Menurut Elza, kliennya tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana kriminal.

Oleh karena itu, KPU tidak mempunyai hak untuk mencoret nama Mandala dari DCT.

"Saya pasti keras kalau hak politiknya hilang. Ini bukan tindakan kriminal, tetapi pelanggaran dalam aturan main kampanye. Hukumannya juga di bawah lima tahun penjara," ujar Elza.

Elza menyebut, Mandala masih mempunyai hak politik yang sama dengan para caleg eks koruptor.

"Yang melakukan tindak pidana korupsi saja masih boleh mencalonkan. Ada apa ini pakai coret-coret. Kalau mau mengalahkan Mandala, fair dong," kata Elza.

Selain itu, kliennya juga akan melaporkan Bawaslu DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait dugaan kehadiran tiga saksi palsu pada persidangan di PN Jakpus.

"Langkah ke depannya juga akan mendaftarkan laporan terhadap Bawaslu ke DKPP soal saksi palsu di persidangan," kata Elza.

Berita Rekomendasi

Rindi Nuris Velarosdela

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas