Rekam Jejak Kasus Mandala Shoji, Mulai Vonis Hingga Menyerahkan Diri
Perjalanan karier politik Mandala Abadi Shoji yang pernah tercatat sebagai caleg DPR PAN harus berakhir di penjara.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA— Perjalanan karier politik Mandala Abadi Shoji yang pernah tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) harus berakhir di dalam penjara.
Ia resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, seusai divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran pemilu berupa bagi-bagi kupon umrah saat kampanye, Oktober 2018.
Baca: Mandala Shoji Ditahan, Ini Harapan Sang Istri
Dari rangkuman yang dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com berikut rangkuman perjalanan kasus Mandala sejak divonis melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu hingga mendekam di penjara.
Vonis
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Mandala terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon berhadiah umrah dalam bentuk doorprize kepada warga.
Putusan pengadilan yang dibacakan pada 18 Desember 2018 itu pun memvonis Mandala hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat Halman Muhdar mengatakan, pelanggaran pemilu dilakukan oleh Mandala saat ia bersama caleg DPRD DKI dari PAN, Lucky Andriani, melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober 2018.
"Mandala adalah caleg DPR RI, sementara Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta. Keduanya diduga membagikan kupon berhadiah umrah kepada masyarakat yang hadir. Kasus itu (dugaan politik uang caleg PAN) ditemukan oleh Bawaslu," kata Halman, 27 Desember 2018.
Baca: Sempat Menghilang, Mandala Shoji Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Banding
Mandala merasa keberatan dengan putusan pengadilan sehingga ia mengajukan banding ke PN Jakpus pada Desember 2018.
Pengacara Mandala, Muhammad Rullyandi, mengatakan, kliennya menempuh upaya banding lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hukum tidak sesuai dengan fakta.
"Memang benar kami sudah mengirimkan berkas banding. Alasannya, ya, karena putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Bapak Mandala tidak membagikan kupon saat itu," ujar Rully.
Upaya banding Mandala ditolak oleh PN Jakpus pada 31 Desember 2018. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun mengeksekusi Mandala sesuai putusan pengadilan.
Namun, Mandala tiba-tiba menghilang dan tak ada satu pun pihak yang mengetahui keberadaannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.