Kasasi Bos First Travel Ditolak, Menag: Kita Hormati dan Taati Putusan Mahkamah Agung
Lukman mengatakan pihaknya akan melihat aset-aset yang dimiliki First Travel untuk menilai sejauh apa yang bisa digunakan sebagai ganti rugi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapi kasasi bos first travel yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang ditolak Mahkamah Agung.
Ia mengatakan penolakan tersebut adalah kewenangan Mahkamah Agung.
Hal itu dikatakan Lukman usai menghadiri Rakornis TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-104 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan pada Selasa (12/2/2019).
"Itu kan kewenangan lembaga kehakiman. Yang kita tahu Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi yang memegang kekuasaan kehakiman. Karenanya, apapun putusan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung, menurut saya sudah pada tempatnya untuk kita hormati dan kita taati," kata Lukman.
Terkait nasib calon jemaah yang tidak jadi berangkat dan uangnya tidak dikembalikan, Lukman mengatakan pihaknya akan melihat aset-aset yang dimiliki First Travel untuk menilai sejauh apa yang bisa digunakan sebagai ganti rugi.
Baca: Ahok Akan Nikahi Puput Nastiti Devi, Fifi Lety Bagikan Nasehat Sang Ayah Mengenai Pernikahan
Ia pun menegaskan untuk teknis pengembalian tersebut tetap harus merujuk kepada keputusan hukum yang ada.
"Itu kan nanti akan kita lihat, seperti apa aset-aset yang dimiliki first travel yang bisa lalu digunakan sebagai ganti rugi dari para calon jemaah yang belum bisa berangkat. Tentu itu teknisnya akan dilihat juga merujuk kepada putusan hukumnya seperti apa," kata Lukman.
Sebelumnya Mahkamah Agung menolak upaya Kasasi Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan pada 31 Januari 2019.
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait penipuan jemaah umrah dan pencucian uang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan kasasi itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (24/9/2018).