Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Jadi Tersangka, Kubu Prabowo bakal Bela Habis-habisan

Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Jadi Tersangka, Kubu Prabowo bakal Bela Habis-habisan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua DPR Fadli Zon keluar dari Rutan Klas I Cipinang usai menjenguk Ahmad Dhani, di Jakarta, Rabu (6/2/2019). Ahmad Dhani yang akan menjalani sidang perdana di Surabaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan titipkan di Rutan Medaeng batal dilakukan karena desakan keluarga dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Fadli Zon mengatakan pihaknya akan membela Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 sekaligus Wakil Ketua BPN Slamet Ma'arif.

Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Peningkatan status Slamet Ma'arif menjadi tersangka itu setelah penyidik Polresta Surakarta, Jawa Tengah, melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (8/2/2019).

"Saya kira kami akan bela habis-habisan tentu saja."

"Karena menurut saya ini (proses hukum terhadap Slamet) tidak perlu," ujar Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).

"Kalau kita lihat apa yang terjadi ini kan bersifat administratif saja ya."

"Jangan dikriminalisasi. Banyak juga pelanggaran yang dilakukan paslon 01 tapi tidak ditindaklanjuti," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Di sisi lain, Fadli menilai, saat ini ada upaya untuk membungkam kritik sekaligus menghambat kerja-kerja pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal itu, kata Fadli, ditunjukkan dengan adanya sejumlah kasus hukum yang menjerat tokoh-tokoh di kubu Prabowo-Sandiaga.

Ia mencontohkan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Buni Yani.

Kemudian kasus ujaran kebencian yang menimpa juru kampanye BPN Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani dijatuhi vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).


"Saya lihat ini adalah bagian dari upaya untuk membungkam kritik."

"Sekaligus juga menghambat kerja BPN untuk memenangkan Prabowo-Sandi," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fadli Zon: Kami Akan Bela Slamet Ma'arif Habis-habisan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas