Fadli Zon Sebut Dokter Kepresidenan Rawat Ani Yudhoyono sudah Diamanatkan Undang-Undang
"Saya kira itu amanat Undang-Undang, bukan keputusan pak Jokowi. itu memang kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-Undang," ujarnya
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan keterlibatan dokter kepresidenan merawat Ani Yudhoyono bukan merupakan perintah Presiden Jokowi, melainkan amanat dari Undang-Undang.
"Saya kira itu amanat Undang-Undang, bukan keputusan pak Jokowi. itu memang kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-Undang," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (13/2/2019).
Baca: Pesan dan Doa Mbah Mijan untuk Ani Yudhoyono yang Jalani Pengobatan karena Kanker Darah
Menurutnya, sudah seharusnya dokter kepresidenan memeriksa atau merawat Ani Yudhoyono.
Karena, berdasarkan perintah Undang-Undang, mantan presiden berhak mendapatkan sejumlah fasilitas negara mulai dari kesehatan hingga keamanan.
"Setiap mantan presiden kan itu mempunyai fasilitas. bahkan sampai sekarang fasilitas pengamanan pun masih diberikan untuk pak Habibie, Megawati, Pak SBY. Itu bukan karena Pak Jokowi itu, karena amanat Undang-Undang," ucapnya.
Pihaknya, menurut Fadli Zon, sangat prihatin dengan kondisi Ani Yudhoyono.
Karenanya, Ia sangat memaklumi SBY yang terus menemani Ani Yudhoyono di rumah sakit.
Menurutnya, sangat tepat SBY memprioritaskan keluarga dengan terus menjaga Ani Yudhoyono.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berharap Ani Yudhoyono segera pulih sehingga dapat beraktifitas seperti sedia kala. Ia yakin dengan kemajuan teknolologi, anak dari tokoh militer Sarwo Edhie Wibowo itu dapat cepat sembuh.
"Kita ikut bersedih dan mudah mudahan bisa disembuhkan, bisa pulih. Kita berharap pada keluarga pak sby diberi kekuatan. kita ikut mendoakan bu Ani," katanya.