Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil 10 Orang untuk Bersaksi dalam Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya

Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Panggil 10 Orang untuk Bersaksi dalam Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK memanggil 10 orang saksi guna menelusuri kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk.

"Diagendakan pemeriksaan 10 saksi untuk tersangka YUS (Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).

Adapun 10 saksi yang dipanggil KPK tersebut antara lain:

1. Kepala Seksi Administrasi Kontrak Proyek BKT Paket 22 PT Waskita Karya Anton Victor
2. Kasie Keuangan Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat PT Waskita Karya Soetrisno
3. Kepala Proyek Aji Tulur-Jejangkat PT Waskita Karya Samsul Purba
4. Staf Keuangan PT Waskita Karya Budi Arman
5. Kepala Seksi Personel Keuangan Proyek Bendungan Jati Gede PT Waskita Karya Octovis
6. Pegawai PT Waskita Karya Mintadi
7. Pegawai PT Waskita Karya Setijanto Noegroadi
8. Staf Keuangan Proyek Kali Pasanggarahan PT Waskita Karya Eka Desniati
9. Mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi III PT Waskita Karya Haris Gunawan
10. Kepala Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4 PT Waskita Karya Benny Panjaitan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka proyek fiktif infrastruktur.

Baca: Usut Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Geledah 3 Lokasi

Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.

BERITA TERKAIT

KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Baca: Seusai Digugat Cerai, Gading Marten Kembali ke Rumah Pertama: Balik ke Rumah Bapak, Malunya Double

Namun selanjutnya perusahaan-perusahaan sub kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.

Dari perhitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian negara sekira Rp186 miliar.

Perhitungan ini merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya ke perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

KPK menduga 4 perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian paket pada proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai.

Berikut nama-nama proyek tersebut:

1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Fly Over Merak- Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas