Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Perizinan SDA Rentan Pemerasan, Angkanya Fantastis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus sejumlah potensi korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) di Indonesia.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK: Perizinan SDA Rentan Pemerasan, Angkanya Fantastis
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus sejumlah potensi korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) di Indonesia.

Menurut lembaga antikorupsi itu, potensi korupsi terjadi baik di sisi minerba, kehutanan, hingga perkebunan.

“Mengapa KPK concern di sektor SDA karena beberapa hal, karena kita tahu sektor ini lumayan korup. Kedua, sektor ini adalah sumber APBN, banyak menghasilkan uang,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Laode menyatakan, KPK sudah melakukan pencegahan di sektor SDA sejak 2008.

Ia kemudian menyebut sejumlah potensi korupsi, yang pertama di bidang minerba (mineral dan batu bara).

Baca: 3 Member ITZY Ini ternyata Lahir dari Keluarga Kaya Raya, Siapa Saja?

“Masalah di minerba itu adalah renegosiasi kontrak KK PKP2B. Pelanggaran good mining pratice, penyelundupan bahan tambang ke luar negeri, penataan izin usaha pertambangan, ketidakpatuhan pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran hak-hak sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan masyarakat,” katanya.

Berita Rekomendasi

Kata Laode, untuk mencegah permasalah itu KPK telah melakukan sejumlah hal yang dimulai dari rapat koordinasi dan supervisi batu bara pada 2014-2017.

Hasilnya, menurut Laode, Ditjen Minerba ESDM telah melakukan pendataan hingga pemblokiran IUP yang dilakukan oleh Ditje AHU Kemenkum HAM.

Ia menyatakan ada 2.509 IUP non CnC (Clean and Clear) yang diblokir Ditjen AHU.

Kemudian ada 3.078 IUP yang SK-nya berakhir dan 2.509 IUP non CnC yang tidak diberikan layanan kepabeanan oleh Ditjen Bea Cukai dan layanan kesyahbandaran oleh Ditjen Hubla Kemenhub.

“KPK juga meminta kepada Kementerian ESDM IUP yang tidak clean and clear dan masanya telah usai, diminta tidak diperpanjang dan sebagian sudah dilaksanakan,” ujar Laode.

Di sisi kehutanan, ia menyatakan ada ketidakpastian status kawasan hutan.

Laode menyebut baru ada 68,29 persen penetapan hutan dari 125,9 juta hektar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas